kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung selidiki kredit bermasalah BTN di Semarang dan Sidoarjo, apa yang terjadi?


Jumat, 23 Agustus 2019 / 17:20 WIB
Kejagung selidiki kredit bermasalah BTN di Semarang dan Sidoarjo, apa yang terjadi?
ILUSTRASI. BTN


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dikabarkan tengah melakukan penyidikan terkait dengan permasalahan yang terjadi di PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyangkut novasi (pembaharuan hutang) pemberian kredit ke beberapa debitur. Kejagung juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Dalam dokumen yang diterima dari sumber Kontan.co.id, Jumat (23/8) disebutkan bahwa permasalahan hukum tersebut terkait dengan proses novasi (pembaharuan hutang) untuk dua debitur di Semarang dan Sidoarjo.

Baca Juga: Perbankan meracik strategi untuk memacu kredit ekspor-impor di tengah perang dagang

Proses novasi di Semarang diawali dengan pemberian kredit kepada PT Tiara Fatuba (TF) untuk selanjutnya dinovasi ke PT Nugra Alam Prima (NAP) dan novasi kembali ke PT Lintang Jaya Properti (LJP). PT TF sendiri merupakan debitur awal yang memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp 12 miliar pada tanggal 14 November 2012 dan kredit modal kerja sebesar Rp 3,2 miliar pada tanggal 28 Mei 2012 silam. 

Dengan peruntukan pembangunan rumah Graha Cepu Indah (GCI) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah dengan agunan kredit berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT TF.

Permasalahan kredit PT TF diduga bermula pada beberapa kredit perusahaan dengan agunan yang sama, sedangkan proyek pembangunan dalam status terhambat. Alhasil, kolektibilitas kredit debitur PT TF masuk ke dalam status kolektibilitas 5 atau macet.

Langkah penyelamatan kredit melalui lelang hak tanggungan juga dilakukan pada tanggal 27 Februari 2015, namun sayang sepi peminat. Kemudian, tanggal 30 Desember 2015 dilakukan novasi pada debitur baru yakni PT NAP dengan plafon kredit sebesar Rp 20 miliar untuk melanjutkan proyek perumahan GCI sebanyak 283 unit.

Baca Juga: BI: Aliran modal asing ke pasar domestik capai Rp 177,9 triliun

Namun, kendati sudah dilakukan novasi, PT NAP disebutkan dalam dokumen bahwa tidak terdapat penambahan prestasi proyek dan pencairan atas tambahan kredit yang diberikan kepada PT NAP untuk melunasi beberapa hutang PT TF ke beberapa kreditur. 

"Mengingat belum clear-nya permasalahan PT TF dan PT NAP mengakibatkan gagalnya proses balik nama sertifikat atas nama PT TF ke PT NAP sehingga novasi tersebut dilakukan namun agunan belum diikat secara sempurna," tulis dokumen tersebut.

Hasilnya tentu sudah terbaca, PT NAP tidak mampu membayar kredit sesuai dengan jadwal dan kolektibilitas kredit masuk menjadi kol 3. Tidak berhenti di situ, pada tanggal 30 November 2016 kembali dilakukan novasi kepada debitur baru atas nama PT LJP dengan plafon kredit sebesar Rp 27 miliar dengan peruntukan kredit melanjutkan proyek perumahan yang berganti nama menjadi TRC sebanyak 283 unit.

Lantaran PT LJP tidak dapat melakukan penjualan rumah yang terbangun karena belum adanya balik nama sertifikat dari PT TF kepada PT LJP. Status kredit PT LJP hingga saat ini masuk dalam posisi macet atau kol 5.

Baca Juga: Agar tak boros, kendalikan BRI Credit Card Mobile Anda

Sementara itu, untuk proses Novasi di Sidoarjo diawali dengan pemberian kredit kepada PT GPW untuk selanjutnya di novasi ke PT NAP dan di novasi kembali ke PT LJP. Adapun, PT GPW merupakan debitur kredit awal di Gresik yang mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4 miliar dan KPL senilai Rp 1 miliar pada tanggal 20 Desember 2011 silam untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Mojokerto.

Permasalahan utama debitur disebabkan oleh adanya konflik internal di GPW yang membuat kolektibilitas kredit PT GPW menjadi macet. Upaya penyelamatan yang sama berupa lelang hak tanggungan sudah dilakukan pada 16 Oktober 2015 namun tidak laris. 

Debitur PT NAP mengalami beberapa permasalahan yakni prestasi proyek tidak ada sejak akad novasi ditandatangani dan legalitas tanah belum dilakukan berupa balik nama dari PT GPW ke PT NAP sehingga berdampak pada kolektibilitas kredit PT NAP menjadi kurang lancar (kol 3).

Baca Juga: Pemangkasan suku bunga tak mempan, rupiah kembali loyo

Terkait kasus tersebut, Direktur Utama BTN Maryono belum memberikan komentar lantaran Ia tidak mengetahui secara persis kasus tersebut. "Saya belum dengar soal ini, coba ditanyakan ke bagian risk management," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×