Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
Hasilnya tentu sudah terbaca, PT NAP tidak mampu membayar kredit sesuai dengan jadwal dan kolektibilitas kredit masuk menjadi kol 3. Tidak berhenti di situ, pada tanggal 30 November 2016 kembali dilakukan novasi kepada debitur baru atas nama PT LJP dengan plafon kredit sebesar Rp 27 miliar dengan peruntukan kredit melanjutkan proyek perumahan yang berganti nama menjadi TRC sebanyak 283 unit.
Lantaran PT LJP tidak dapat melakukan penjualan rumah yang terbangun karena belum adanya balik nama sertifikat dari PT TF kepada PT LJP. Status kredit PT LJP hingga saat ini masuk dalam posisi macet atau kol 5.
Baca Juga: Agar tak boros, kendalikan BRI Credit Card Mobile Anda
Sementara itu, untuk proses Novasi di Sidoarjo diawali dengan pemberian kredit kepada PT GPW untuk selanjutnya di novasi ke PT NAP dan di novasi kembali ke PT LJP. Adapun, PT GPW merupakan debitur kredit awal di Gresik yang mendapat fasilitas kredit sebesar Rp 4 miliar dan KPL senilai Rp 1 miliar pada tanggal 20 Desember 2011 silam untuk pembangunan perumahan di Kabupaten Mojokerto.
Permasalahan utama debitur disebabkan oleh adanya konflik internal di GPW yang membuat kolektibilitas kredit PT GPW menjadi macet. Upaya penyelamatan yang sama berupa lelang hak tanggungan sudah dilakukan pada 16 Oktober 2015 namun tidak laris.
Debitur PT NAP mengalami beberapa permasalahan yakni prestasi proyek tidak ada sejak akad novasi ditandatangani dan legalitas tanah belum dilakukan berupa balik nama dari PT GPW ke PT NAP sehingga berdampak pada kolektibilitas kredit PT NAP menjadi kurang lancar (kol 3).
Baca Juga: Pemangkasan suku bunga tak mempan, rupiah kembali loyo
Terkait kasus tersebut, Direktur Utama BTN Maryono belum memberikan komentar lantaran Ia tidak mengetahui secara persis kasus tersebut. "Saya belum dengar soal ini, coba ditanyakan ke bagian risk management," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (23/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News