kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kembangkan bisnis bancassurance, Sinarmas MSIG Life gandeng Bank Jatim


Kamis, 28 Maret 2019 / 15:51 WIB
Kembangkan bisnis bancassurance, Sinarmas MSIG Life gandeng Bank Jatim


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (Sinarmas MSIG Life), perusahaan asuransi jiwa menjalin kemitraan dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dengan meluncurkan tiga produk telemarketing yaitu SMiLe Medical Care, SMiLe Hospital Cash Plan dan SMiLe Term ROP.

Ini merupakan tiga produk bancassurance yaitu layanan bank yang menyedikan perlindungan dan produk investasi khusus nasabah Bank Jatim. 

Presiden Direktur Sinarmas MSIG Life Hamid Hamzah berharap kolaborasi dengan Bank Jatim bisa memperkuat bisnis dan memperluas pasar perusahaan di Jawa Timur.

“Kerjasama produk bancassurance telemarketing ini akan meningkatkan kontribusi pendapatan premi Sinarmas MSIG Life untuk wilayah Jawa Timur yang saat ini masih 6%,” kata Hamid dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (28/3).

Ketiga produk tersebut menghadirkan proteksi finansial saat menjalani rawat inap maupun dalam menghadapi risiko cacat total atau kematian. 

Pertama, SMiLe Medical Care memberikan proteksi atas risiko biaya rawat inap di rumah sakit untuk seluruh anggota keluarga baik karena sakit ataupun kecelakaan yang disesuaikan dengan tagihan. Produk ini memberikan perlindungan kepada nasabah berusia hingga 74 tahun. Nilai pertanggungan maksimal Rp 1,9 miliar selama 365 hari.

Sementara SMiLe Hospital Cash Plan memberikan santunan harian rawat inap karena sakit atau kecelakaan hingga 180 hari dalam satu tahun polis. Di samping itu, produk asuransi ini juga dapat digunakan sebagai tambahan manfaat perlindungan lain yang sudah dimiliki nasabah.

Sementara itu, SMiLe Term ROP Insurance tidak hanya menghadirkan perlindungan jika terjadi risiko kematian dan cacat tetap total selama masa asuransi 10 tahun–20 tahun karena premi 100% akan dikembalikan jika hingga akhir masa asuransi tertanggung masih hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×