kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemendagri dorong komitmen Pemda suntik modal BPD


Jumat, 22 Mei 2015 / 22:09 WIB
Kemendagri dorong komitmen Pemda suntik modal BPD
ILUSTRASI. Syarat Terbaru SNBP 2024 dan Ketentuan Memilih Program Studinya, Siswa Perlu Catat.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong terwujudnya transformasi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menuturkan, transformasi tersebut diperlukan untuk membenahi kelemahan struktural seperti tata kelola, sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko dan infrastruktur yang belum memadai.

Selain itu, transformasi BPD juga diperlukan untuk memperkuat pondasi BPD agar mampu tumbuh dan bersaing di industri perbankan Tanah Air, sehingga lebih berperan dalam perekonomian daerah ke depan. "Wacana yang berkembang adalah bahwa kewajiban pembagian laba atau dividen, tidak menjadi kewajiban terlebih dahulu sebelum BPD atau BUMD mampu berkembang," kata Donny, Jumat (22/5).

Menurut Donny, BPD selama ini merupakan penyumbang pendapatan asli daerah terbesar untuk Pemerintah Daerah. Aturan baru itu menurutnya akan berbentuk Peraturan Pemerintah. Peraturan itu nantinya akan yang akan meringankan kewajiban BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) termasuk BPD dalam penyetoran dividen.

"Kami masih matangkan (PP) ini di internal. Kami sudah membicarakan hal ini dengan asosiasi perbankan, dewan pakar, UGM. Begitu matang, kami ajukan ke Kementerian dan naik ke Presiden," ucapnya.

Selain itu, Kemendagri juga tengah menyusun mekanisme agar permodalan BPD semakin kuat. Kemendagri mendorong komitmen Pemerintah Daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BPD. Pemerintah juga memotong proses penyertaan modal tambahan.

Jika selama ini proses penyertaan modal panjang karena pembahasan dengan DPRD, maka Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan tentang penyertaan modal yang cukup dengan satu perda saja yaitu Perda Induk, sehingga penyertaan modal tambahan tak perlu dibahas di DPRD lagi, melainkan sekaligus di pembahasan Perda Induk.

Saat ini, dari 26 BPD, baru dua bank yang masuk kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 3 yang memiliki modal inti antara Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.

Dua BPD tersebut adalah BPD Jatim dan BPD Jawa Barat- Banten. Sebanyak 10 BPD masih masuk dalam kategori BUKU 1 dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. Sedangkan sisanya yaitu 14 bank sudah masuk kategori BUKU 2 dengan modal inti antara Rp 1 triliun sampai dengan Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×