kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kemeneg BUMN boleh jadi holding bank BUMN


Jumat, 24 September 2010 / 17:42 WIB
Kemeneg BUMN boleh jadi holding bank BUMN


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) bisa jadi akan menyetujui permintaan pemerintah agar holding bank-bank BUMN cukup direpresentasikan dengan keberadaan Kementerian Negara BUMN, seperti yang selama ini sudah berjalan.

Namun, hal itu bisa didapat dengan satu persyaratan, yakni jika Kementerian Negara BUMN bisa meyakinkan BI bahwa pihaknya bisa berlaku sebagai holding company sebagaimana layaknya.

Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengungkapkan, pertemuan khusus antara BI dengan Menteri Negara BUMN untuk membahas masalah ini sudah dilakukan. Namun, diskusinya masih belum tuntas.

"Kami akan lakukan pembicaraan dengan Kemenneg BUMN. Jika memang Kemenneg BUMN bisa bertindak sebagai holding, kenapa tidak? BI ingin melihat bahwa tujuan aturan Single Presence Policy ini keluar bisa kami yakini tercapai yaitu bahwa (dengan adanya holding) kami ingin (bank-bank BUMN) lebih fokus dalam pengelolaannya, ada konsolidasi yang lebih baik. Ini nanti bisa didiskusikan action plan yang ingin dilakukan, maka itu saya mau bertemu rekan Kemenneg BUMN," jelas Muliaman panjang lebar.

Muliaman menuturkan, apakah nanti holding bentuk holding tersebut berbadan hukum atau tidak masih harus dilihat dalam rentang waktu yang panjang. Tapi, setidaknya saat ini Kemenneg BUMN bisa menyiapkan dulu sisi administratifnya. "Namun dalam rentang waktu sekian harus bentuk (holding company-nya)," katanya.

Bagi BI yang terpenting adalah rencana aksi alias action plan yang akan dilakukan oleh Kemenneg BUMN itu nanti bila bertindak sebagai holding company. BI juga tidak menutup kemungkinan ada pemanjangan waktu penundaan penerapan single presence policy untuk bank-bank BUMN.

"Bisa saja tambah waktu, namun yang terpenting bagi kami, jika Kemenneg BUMN katakanlah sudah bertindak sebagai holding, ya action plannya seperti apa. Karena aturan SPP ini kan punya tujuan," tandas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×