kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.439   1,00   0,01%
  • IDX 6.842   26,49   0,39%
  • KOMPAS100 992   7,15   0,73%
  • LQ45 769   6,00   0,79%
  • ISSI 217   0,75   0,35%
  • IDX30 400   2,88   0,73%
  • IDXHIDIV20 474   0,50   0,11%
  • IDX80 112   0,74   0,67%
  • IDXV30 115   0,24   0,21%
  • IDXQ30 131   0,62   0,47%

Kemenkeu dan OJK teken SKB pelaksanaan penempatan dana dan subsidi bunga, ini isinya


Kamis, 11 Juni 2020 / 12:41 WIB
Kemenkeu dan OJK teken SKB pelaksanaan penempatan dana dan subsidi bunga, ini isinya
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: UMKM Butuh Modal Kerja Ketimbang Subsidi Bunga

Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK, yang memuat paling sedikit yaitu; 

(a) peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana; 
(b) jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga;
(c) data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 (enam) bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK; dan 
(d) informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.

Kedua, informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK. 

Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK. Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

Sementara itu, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pemberian subsidi bunga dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

Pertama, OJK menyampaikan informasi mengenai debitur UMKM di perbankan, perusahaan pembiayaan, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero) yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×