Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dampak temuan adanya pelanggaran dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah membuat 12 bank dikabarkan telah mendapat surat teguran dari Kementerian Koperasi dan UKM. Hanya saja, siapa saja 12 bank tersebut masih menjadi teka-teki.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius masih enggan menyebutkan siapa saja bank-bank yang sudah mendapat surat teguran tersebut. Ia cuma memastikan ada beberapa bank BUMN atau Himbara yang masuk dalam 12 bank tersebut.
“Ada dari unsur bank Himbara dan ada juga dari unsur BPD,” ujarnya, Selasa (16/1).
Ia bilang teguran tersebut bertujuan agar bank-bank ini dalam penyaluran KUR ke depannya bisa mengikuti ketentuan yang berlaku. Harapannya, salah satu program pemerintah dengan alokasi mencapai Rp 300 triliun ini bisa tepat sasaran.
Baca Juga: KB Bukopin Raup Dana Rp 11,99 Triliun dari Penawaran Umum Terbatas, Ini Penggunaannya
Yulius juga menyampaikan pengenaan sanksi juga disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. Di mana, tidak ada sanksi yang berupa pemotongan alokasi KUR di tahun ini.
“Kalau alokasi plafon tahun 2024 itu yang menentukan komite kebijakan,” ujarnya.
Beberapa bank pelat merah pun menampik telah mendapat surat teguran dari Kemenkop terkait penyelenggaraan KUR. Mereka menegaskan bahwa penyaluran KUR sudah dilakukan sesuai ketentuan.
Misalnya, Direktur Bisnis Mikro BRI Supari yang menegaskan pihaknya bukan salah satu dari 12 bank tersebut. Ia hanya mengungkapkan bahwa pada 4 Januari 2024, Kementerian Koordinator Perekonomian telah mengundang rapat bagi para penyalur KUR.
“Kesimpulan rapat itu penyaluran KUR 2023 baik,” ujarnya.
Sepanjang 2023, BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp 163,3 triliun kepada 3,5 juta debitur. Mayoritas penyaluran KUR BRI disalurkan untuk sektor produksi dengan proporsi mencapai 57,38%.
Di tahun ini, bank yang berfokus pada UMKM ini mendapatkan alokasi KUR untuk tahun 2024 senilai Rp 165 triliun dari target pemerintah terkait KUR yang mencapai Rp 300 triliun. Alokasi tersebut lebih rendah dibandingkan target tahun 2023 sebesar Rp 194,4 triliun.
Baca Juga: Optimistis Biaya Dana Terkendali, Ini Strategi BRI
Sementara itu, General Manager Divisi Bisnis Usaha Kecil Bank BNI Sunarna Eka Nugraha mengungkapkan hingga saat ini, pihaknya tidak mendapatkan info terkait surat peringatan dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Ia menegaskan BNI telah menyerap ketentuan dalam penyaluran KUR ke dalam SOP internal yang telah menjadi pedoman operasional. Serta, integrasi ke dalam sistem proses kredit.