CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Kemenkop UKM tegaskan layanan koperasi hanya untuk anggota


Minggu, 15 November 2020 / 19:08 WIB
Kemenkop UKM tegaskan layanan koperasi hanya untuk anggota
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM memastikan kegiatan pada koperasi hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyatakan UU Cipta Kerja telah meningkatkan rasio partisipasi masyarakat dalam berkoperasi.

Ia menyebut dengan UU Cipta Kerja, koperasi memiliki peluang untuk menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Apalagi koperasi bisa menjalankan usaha sektor riil maupun simpan pinjam.

Khusus koperasi simpan pinjam telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi. Pada belied ini, koperasi simpan pinjam hanya bisa memberikan pinjaman kepada koperasi lain, anggota, maupun calon anggota yang harus menjadi anggota dalam waktu tiga bulan.

Baca Juga: OJK dan bankir sepakat kredit di 2021 akan lebih menggeliat

“Dengan adanya peraturan tersebut, jelas bahwa koperasi simpan pinjam hanya dapat melayani anggota maupun calon anggotanya. Hal inilah yang belum sepenuhnya dipahami oleh koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam,” ujar Zabadi kepada Kontan.co.id pada akhir pekan.

Ia menjelaskan beberapa kasus yang terjadi di koperasi seperti Koperasi Hanson dan Indosurya lantaran koperasi melakukan kegiatan usaha investasi kepada masyarakat yang bukan anggota. Namun instansi tersebut menggunakan terminologi nasabah.

“Hal ini jelas melanggar peraturan perkoperasian dan melanggar peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena telah menyelenggarakan produk investasi tanpa memiliki izin dari OJK. Koperasi dapat menghimpun dana dari masyarakat apabila koperasi tersebut adalah koperasi jasa dan mendapatkan izin usaha dan diawasi oleh OJK,” jelas Zabadi.

Ia menyebut saat ini terdapat 123.048 koperasi aktif di Indonesia. Adapun jenis koperasi simpan pinjam sebanyak 16.435 unit koperasi. Zabadi bilang dari data tersebut persentase koperasi yang bermasalah belakangan ini sangat kecil.

Baca Juga: Soal restrukturisasi, OJK bakal tambahkan P2P lending sebagai objek POJK 14/2020

Guna meningkatkan pengawasan pada koperasi, Kemenkop UKM telah merilis peraturan Menteri koperasi atau Permenkop 09 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Zabadi menyatakan poin-poin penting dalam peraturan setingkat menteri ini.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×