kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Kemenkop UKM tegaskan layanan koperasi hanya untuk anggota


Minggu, 15 November 2020 / 19:08 WIB
Kemenkop UKM tegaskan layanan koperasi hanya untuk anggota
ILUSTRASI. Koperasi Simpan Pinjam. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Pertama, pengawasan dan pemeriksaan Koperasi menggunakan standar yang sama berbasis potensi resiko yakni KUK 1, 2, 3 dan 4. Bagi KUK 3 dan 4, pengurus dan pengawas koperasi dilakukan fit and proper test.

Kedua, pemeriksaan koperasi dilakukan secara terintegrasi dengan output pemeriksaan kesehatan koperasi maupun penerapan sanksi. Ketiga, pemeriksaan koperasi dilakukan secara offsite dengan memanfaatkan sistem pengawasan koperasi berbasis digital, lapangan dan pemeriksaan khusus.

“Keempat, pemeriksaan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi yang telah lulus uji kompetensi teknis. Kelima, sanksi administratif diberikan sesuai tingkat masalah atau pelanggaran berupa surat teguran, penurunan tingkat kesehatan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan ijin, pencabutan ijin dan pembubaran,” jelasnya.

Baca Juga: Mulai dicermati OJK, sebenarnya apa itu shadow banking?

Selain itu, Zabadi menekankan bahwa setiap koperasi terdapat perangkat organisasi pengawas yang ditunjuk oleh anggota. Pengawas internal koperasi inilah sebagai ujung tombak untuk mengawasi jalannya kegiatan usaha dan kelembagaan koperasi.

“Dalam pengawasan koperasi, Kementerian koperasi berkoordinasi dengan instansi lain guna memaksimalkan pengawasan koperasi yaitu OJK terutama dalam tim Waspada investasi. Juga dengan PPATK dalam melaksanakan joint audit, anggota tim TPPU-TPPT, pelatihan pelaporan bagi pengurus koperasi,” tuturnya.

Selain itu, juga ada dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten maupun kota yang memiliki 1.712 orang tim satgas pengawas koperasi. Juga lewat KPPU dalam membentuk tim satgas pengawas kemitraan serta kepolisian dalam penguatan pengawasan melalui koordinasi.

Selanjutnya: Langgar aturan, OJK bekukan Intensif Multi Finance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×