kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KemenkopUKM Siapkan Aturan Kriteria dan Mekanisme Penilaian Koperasi


Kamis, 15 Desember 2022 / 20:26 WIB
KemenkopUKM Siapkan Aturan Kriteria dan Mekanisme Penilaian Koperasi
ILUSTRASI. Ilustrasi Koperasi Indonesia; logo Koperasi Indonesia


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang (UU).

Dalam Undang-Undang (UU) PPSK menjelaskan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) dibantu pemerintah daerah nantinya akan mengidentifikasi dan melakukan penilaian, terhadap koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan selama 2 tahun.

Setelahnya KemenkopUKM akan menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti.

Tenaga Ahli Deputi Perkoperasian KemenkopUKM Agung Fajar mengatakan, identifikasi dan penilaian Koperasi akan dilakukan pada tahun 2023-2024.

Baca Juga: UU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

"Saat ini KemenkopUKM tengah menyiapkan Permen (peraturan menteri) sebagai aturan pelaksanaan dari tindak lanjut penugasan UU PPSK, yang diharapkan dikeluarkan setelah UU PPSK dinyatakan berlaku," kata Agung kepada Kontan.co.id, Kamis (15/12).

Nantinya, aturan tersebut yang menjadi dasar untuk melakukan kegiatan pendataan Koperasi open loop yang akan diawasi oleh OJK. Serta, Koperasi yang hanya melayani dari, untuk dan oleh anggota (close loop) akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Agar penilaian dapat dilakukan secara akurat, Agung mengungkapkan, pihaknya sedang menyiapkan kriteria, prosedur dan mekanisme penilaian untuk hal tersebut.

Tak hanya itu, KemenkopUKM juga menyiapkan kualifikasi SDM yang diperlukan untuk kegiatan pendataan dan penilaian koperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×