kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian BUMN dukung Sri Mulyani laporkan kasus Jiwasraya ke KPK


Selasa, 17 Desember 2019 / 21:05 WIB
Kementerian BUMN dukung Sri Mulyani laporkan kasus Jiwasraya ke KPK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Pusat Asuransi Jiwasraya Jakarta, Selasa (15/1). Kementerian BUMN dukung Sri Mulyani laporkan kasus Jiwasraya ke KPK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/01/2019.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah mengindikasi adanya tindakan kriminal dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta aparat penegak hukum melakukan penanganan masalah ini mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mendukung Kemenkeu membawa kasus ini ke jalur hukum. Terlebih, Kemenkeu mengambil keputusan tersebut melalui kajian yang matang.

Baca Juga: Buntut kasus Jiwasraya, pengamat: Minat nasabah bergeser ke asuransi swasta

“Kami mendukung dong. Berarti teman-teman Kemenkeu sudah teliti makanya [laporan] masuk ke KPK,” kata Arya, Selasa (17/12).

Untuk saat ini, Kementerian BUMN tengah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah.

Sementara itu, Komisi VI DPR meminta penyelesaian masalah Jiwasraya lewat penegakan hukum yang telah dijalankan mulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi Jiwasraya periode 2013-2018 hingga ada kejelasan. Karena ada dugaan korupsi atau fraud yang terjadi pada manajemen lama.

Kejaksaan Agung turut menanggapi permintaan Komisi VI DPR terkait penegakan hukum serta pencekalan manajemen lama Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung Mukri menyatakan pihaknya masih menimbang urgensi pencekalan jajaran direksi lama Jiwasraya.

Baca Juga: Jiwasraya manfaatkan pasar dari karyawan BUMN untuk perbaiki likuiditas

“Kalau soal pencekalan tersebut, nanti kami melihat dulu urgensinya setelah berjalan [penyidikan],” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×