kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu dan OJK dalami dugaan pelanggaran akutan publik pada lapkeu Garuda (GIAA)


Rabu, 19 Juni 2019 / 20:14 WIB
Kemkeu dan OJK dalami dugaan pelanggaran akutan publik pada lapkeu Garuda (GIAA)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) telah memanggil Direktur Keuangan Garuda Indonesia Fuad Rizal serta KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota dari BDO Internasional) beberapa waktu lalu.

“Kami telah memanggil satu akuntan publik bersama timnya serta Direktur Utama Garuda,” kata Pelaksana Harian Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Kemkue Adi Budiarso kepada Kontan.co.id, Rabu (19/6).

Untuk mengetahui dugaan pelanggaran itu, Kementerian dan OJK masih tahap finalisasi pemeriksaan terhadap KAP. Setelah melakukan pemeriksaan, kata Adi, P2PK akan membuat laporan mengenai temuan dugaan pelanggaran terhadap standar audit.

“Saat ini dalam tahap finalisasi dengan OJK untuk melaporkan hasil pemeriksaan dan kemudian komite sanksi akan merekomendasikan keputusan mengenai tindak lanjut yang diserahkan kepada pimpinan Kemkeu dan OJK,” tambahnya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan P2PK untuk menentukan langkah berikut terhadap masalah ini. Jika sudah final, kedua lembaga akan menentukan sikap.

Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo memberikan tanggapan terhadap masalah ini. Menurut dia, akuntan publik (AP) dari KAP diperkirakan punya keterlibatan untuk menilai laporan keuangan Garuda Indonesia karena mereka yang mengaudit dan memberikan opini.

Meski demikian, adanya keganjilan laporan keuangan suatu perusahaan juga menjadi tanggung jawab para direksi yang memiliki kewenangan dominan. Dalam hal ini, akuntan hanya mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan opini apakah laporan keuangan tersebut sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

“Artinya, ketika laporan keuangan ada kesalahan penyajian yang tidak sesuai standar akuntansi maka mereka sudah bertindak tepat jika memberikan opini yang dimodifikasi yang memuat perihal ketidaksesuaian tersebut,” jelas Tarkosunaryo.

Akuntan sendiri mempunyai beberapa tugas, mulai dari pengecekan dokumen-dokumen dasar, membaca kontrak kerja sama, melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga serta pihak lain yang dianggap tepat untuk mendapatkan opini akuntan agar valid.

Maka ketika adanya kesalahan penyajian dalam laporan keuangan, akuntan akan mengusulkan kepada direksi untuk memperbaiki laporan tersebut sesuai keadaan yang semestinya. Jika direksi tidak mau merubah, maka akuntan akan memuat apa saja yang salah di laporan itu.

Laporan keuangan Garuda Indonesia menjadi polemik setelah komisaris perusahaan yaitu Chairul Tanjung dan Dony Oskaria melihat adanya keganjilan dalam pencatatan akuntan pada laporan kinerja keuangan Garuda Indonesia pada tahun 2018. Menurut mereka, perusahaan pelat merah ini seharusnya mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar US$ 244,95 juta.

Namun, dari laporan keuangan tersebut malah tercatat memiliki laba tahun berjalan mencapai US$ 5,01 juta. Dengan keganjilan itu, maka keduanya menolak menandatangani laporan keuangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×