kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

MK Putuskan Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi Sejak Awal, Ini Kata Prudential


Senin, 21 September 2026 / 19:47 WIB
MK Putuskan Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi Sejak Awal, Ini Kata Prudential
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di Kantor Prudential, Jakarta (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026. 

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 304 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai polis itu memuat hari pengadaan pertanggungan itu, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang yang dipertanggungkan, premi pertanggungannya, dan syarat klaim yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya, sehingga menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Merespons hal itu, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyatakan sedang mempelajari hasil putusan MK terkait Pasal 304 KUHD. Adapun Prudential Indonesia menyebut akan terus berkoordinasi dengan asosiasi dan regulator dalam mengimplementasikan putusan MK tersebut.

"Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk implementasi putusan MK tersebut," ujar Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia Karin Zulkarnaen kepada Kontan, Senin (21/9/2026).

Baca Juga: MK Putuskan Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi Sejak Awal, Ini Respon AASI

Lebih lanjut, Karin menyampaikan Prudential Indonesia senantiasa berkomitmen untuk tunduk dan mematuhi seluruh peraturan hukum di Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah maupun regulator. 

Dia bilang hal itu juga sejalan dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen kepatuhan perusahaan.

Sebagai informasi, permohonan tersebut tersebut diajukan oleh pemohon yang merupakan seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam lembar putusan MK, disebutkan pemohon merupakan penerima manfaat asuransi dari PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) dengan 4 polis asuransi jiwa dan PT Panin Daichi Life (Panin Life) dengan 1 polis asuransi jiwa, dengan tertanggung atas nama Yuliana yang merupakan istri pemohon.

Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik. Dalam argumen hukumnya, pemohon menegaskan polis merupakan perjanjian pokok. Oleh karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.

Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan itu mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi, sekaligus menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan. 

Baca Juga: Penjaminan Polis Tidak Menjamin Unsur Investasi di Produk Asuransi, Ini Kata OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×