kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

Ini Kata AAUI Soal Putusan MK Pasal 304 KUHD Mengenai Klaim di Polis Asuransi


Senin, 21 September 2026 / 23:30 WIB
Ini Kata AAUI Soal Putusan MK Pasal 304 KUHD Mengenai Klaim di Polis Asuransi
ILUSTRASI. AAUI Sebut Penyusunan Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Perlu Dilakukan Hati-hati (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terdaftar dengan nomor perkara 25/PUU-XXIV/2026. 

Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan bahwa norma Pasal 304 KUHD merupakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai polis itu memuat hari pengadaan pertanggungan itu, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir, jumlah uang yang dipertanggungkan, premi pertanggungannya, dan syarat klaim yang disepakati sejak awal. Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya, sehingga menyatakan bahwa polis asuransi harus memuat syarat klaim yang disepakati sejak awal.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menghormati putusan MK Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan putusan tersebut pada prinsipnya makin memperkuat pentingnya transparansi dan kepastian dalam kontrak asuransi. 

Baca Juga: Biaya Dana Bank Digital Masih Tertekan hingga Akhir Tahun 2026

"Khususnya agar persyaratan klaim sudah diketahui dan disepakati oleh para pihak sejak awal," ujarnya kepada Kontan, Senin (21/9).

Namun, Budi bilang ruang lingkup putusan tersebut juga perlu diperhatikan. Dia menerangkan Pasal 304 KUHD yang menjadi objek pengujian berada pada bagian mengenai pertanggungan jiwa. 

Oleh karena itu, Budi mengatakan dampak langsung putusan tersebut perlu ditempatkan sesuai dengan ruang lingkup ketentuan yang diuji dan tidak serta-merta disimpulkan bahwa seluruh polis asuransi umum harus diubah.

Di sisi lain, Budi menerangkan prinsip yang ditegaskan dalam putusan tersebut sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru bagi industri asuransi. Dia bilang ketentuan yang berlaku telah mewajibkan polis memuat syarat dan tata cara pengajuan klaim, bukti pendukung yang relevan dan diperlukan, serta tata cara dan jangka waktu penyelesaian dan pembayaran klaim. Oleh karena itu, AAUI memandang bahwa putusan MK dilihat sebagai penguatan terhadap prinsip transparansi.

"Dari perspektif asuransi umum, putusan MK itu dapat dilihat sebagai penguatan terhadap prinsip transparansi, kepastian kontrak, dan perlindungan konsumen yang telah menjadi bagian dari regulasi industri," katanya.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan putusan MK juga tidak berarti perusahaan asuransi kehilangan hak untuk melakukan verifikasi terhadap klaim. Dalam konteks asuransi umum, dia bilang jenis produk, lini bisnis, karakteristik risiko, serta jenis klaim sangat beragam. Dengan demikian, dokumen klaim tidak dapat diseragamkan untuk seluruh produk dan kondisi. 

"Perusahaan tetap perlu memiliki fleksibilitas untuk meminta dokumen yang relevan dan proporsional sesuai dengan jenis risiko dan klaim yang diajukan," ucap Budi.

Untuk polis yang sudah berjalan, Budi mengatakan tidak tepat jika langsung disimpulkan bahwa seluruh polis harus diterbitkan ulang. Sebab, putusan tersebut tidak secara spesifik memerintahkan penerbitan ulang seluruh polis. 

Baca Juga: OJK Imbau Bank Pertimbangkan Kemampuan Bayar Debitur dalam Penentuan Suku Bunga

Namun, Budi berpendapat perusahaan perlu melakukan peninjauan terhadap ketentuan polis yang berlaku. Apabila masih terdapat ketentuan klaim yang terlalu terbuka atau berpotensi menimbulkan multitafsir, dia bilang ketentuan tersebut perlu diselaraskan dengan regulasi dan kesepakatan para pihak. 

Untuk penerbitan dan perpanjangan polis selanjutnya, Budi menyebut persyaratan substantif klaim perlu dipastikan telah dijelaskan secara jelas sejak awal.

Terkait kesiapan, Budi menerangkan industri asuransi perlu mengarahkannya pada tiga hal utama, yakni kejelasan ketentuan polis, konsistensi proses klaim, dan penguatan koordinasi internal.

Pertama, Budi mengatakan perusahaan perlu meninjau ketentuan polis dan memastikan bahwa syarat substantif pengajuan klaim, serta dokumen utama yang diperlukan telah dijelaskan secara jelas sejak awal. Namun, dia bilang ketentuan tersebut tidak harus berupa daftar dokumen yang seragam dan tertutup untuk seluruh kondisi. 

"Perusahaan tetap dapat meminta dokumen tambahan yang relevan dan proporsional untuk memverifikasi fakta, nilai, sebab, atau cakupan klaim, sepanjang permintaan tersebut berkaitan dengan risiko yang dipertanggungkan dan bukan merupakan syarat substantif baru," tuturnya.

Kedua, Budi menjelaskan prosedur penyelesaian klaim perlu diselaraskan dengan ketentuan polis, serta disusun berdasarkan karakteristik produk dan jenis klaim. Dia bilang prosedur untuk klaim sederhana dapat berbeda dengan klaim kompleks, klaim bernilai besar, atau klaim yang memerlukan investigasi teknis, survei lokasi, maupun keterlibatan ahli. 

Dengan demikian, fleksibilitas tersebut perlu diterapkan secara konsisten, transparan, dan proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah.

Ketiga, Budi menyampaikan perusahaan perlu memperkuat dokumentasi dan koordinasi antara fungsi underwriting, klaim, legal, kepatuhan, survei risiko, dan layanan nasabah. Dia menerangkan dokumentasi tersebut perlu menunjukkan bahwa ruang lingkup pertanggungan, pengecualian, kewajiban tertanggung, serta mekanisme pengajuan dan verifikasi klaim telah dikomunikasikan sejak awal. 

Alhasil, setiap permintaan dokumen tambahan juga harus memiliki dasar yang jelas, relevan dengan klaim, dan dapat dijelaskan kepada nasabah.

Sebagai informasi, permohonan tersebut tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik. 

Dalam argumen hukumnya, pemohon menegaskan polis merupakan perjanjian pokok. Oleh karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.

Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan itu mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi, sekaligus menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan.

Baca Juga: Bank Woori Saudara Angkat Felix Aristo Ardian sebagai Direktur Konsumer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×