kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.628.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.855   89,00   0,50%
  • IDX 6.385   -56,43   -0,88%
  • KOMPAS100 835   -7,46   -0,89%
  • LQ45 634   -5,96   -0,93%
  • ISSI 222   -3,01   -1,34%
  • IDX30 353   -3,37   -0,95%
  • IDXHIDIV20 440   -4,01   -0,90%
  • IDX80 95   -0,92   -0,95%
  • IDXV30 121   -0,86   -0,71%
  • IDXQ30 114   -1,28   -1,12%

OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi di Luar Negeri, Ini Respons Dapen BTN


Senin, 21 September 2026 / 23:00 WIB
OJK Buka Peluang Dana Pensiun Investasi di Luar Negeri, Ini Respons Dapen BTN
ILUSTRASI. Dana pensiun (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan POJK tersebut, tertuang ketentuan baru bahwa dana pensiun boleh berinvestasi di luar negeri lewat berbagai instrumen, meliputi saham, reksadana, hingga obligasi yang perubahannya tertuang di Pasal 150 dan 155 A, serta 156 A. 

Terkait hal itu, Dana Pensiun PT Bank Tabungan Negara (BTN) yang merupakan penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) masih mempelajari substansi rancangan ketentuan tersebut secara menyeluruh, sambil menunggu regulasi final yang akan ditetapkan oleh OJK. 

Meski demikian, Direktur Dana Pensiun (Dapen) BTN Palwoto menyampaikan pada prinsipnya perluasan pilihan instrumen investasi, termasuk kesempatan berinvestasi pada instrumen luar negeri dengan batasan tertentu, dapat memberikan ruang diversifikasi yang lebih luas bagi dana pensiun. 

Baca Juga: Saham Big Banks Kompak Melemah pada Awal Pekan, Investor Wait and See Jelang RDG BI

"Diversifikasi menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan portofolio investasi jangka panjang," ucapnya kepada Kontan, Senin (21/9).

Dari perspektif industri, Palwoto mengungkapkan keberadaan alternatif investasi yang lebih beragam berpotensi meningkatkan fleksibilitas pengelola dana pensiun dalam menyusun strategi investasi yang lebih seimbang dan berkelanjutan. Namun, dia bilang manfaat tersebut hanya dapat dicapai apabila didukung oleh penerapan tata kelola yang kuat, kapasitas manajemen risiko yang memadai, serta mekanisme pengawasan yang efektif.

Lebih lanjut, Palwoto memandang bahwa kebijakan investasi luar negeri pada dasarnya merupakan salah satu instrumen atau alternatif dalam pengelolaan portofolio dan bukan tujuan akhir. Dia bilang ketahanan dana pensiun dalam memenuhi kewajiban pembayaran manfaat utamanya ditentukan oleh kesesuaian antara strategi investasi, profil liabilitas, kondisi pendanaan, serta disiplin dalam penerapan prinsip asset liability management.

Dalam konteks tersebut, Palwoto mengatakan pemberian akses investasi ke luar negeri dapat menjadi pilihan yang relevan untuk mendukung diversifikasi portofolio dan memperluas akses terhadap berbagai kelas aset global. 

"Namun, kebutuhan dan tingkat pemanfaatannya akan berbeda bagi masing-masing penyelenggara dana pensiun. Sebab, tergantung juga kondisi finansial, karakteristik peserta, serta target pengelolaan investasi masing-masing," tuturnya.

Oleh karena itu, Palwoto melihat kebijakan itu sebagai tambahan opsi strategis yang dapat dimanfaatkan secara selektif dan terukur sesuai kebutuhan, bukan sebagai instrumen yang secara otomatis menjadi kebutuhan bagi seluruh dana pensiun.

Lebih lanjut, Paltowo menyampaikan saat ini Dapen BTN belum mengambil keputusan terkait rencana investasi pada instrumen luar negeri dan akan terlebih dahulu melakukan kajian secara komprehensif apabila regulasi tersebut telah ditetapkan secara final.

"Apabila nantinya dipertimbangkan, terlebih dahulu diperlukan penyesuaian arahan investasi, kajian risiko dan kelayakan investasi, serta pengakomodasian dalam rencana bisnis dana pensiun," kata Palwoto.

Selain itu, Palwoto menyebut setiap keputusan investasi harus tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan kesesuaiannya dengan strategi asset liability matching, sehingga portofolio yang dibentuk dapat mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran manfaat pensiun secara berkelanjutan. Oleh karena itu, dia menerangkan investasi luar negeri akan dievaluasi berdasarkan manfaat diversifikasi, profil risiko, kondisi pasar, dan relevansinya terhadap kebutuhan liabilitas Dapen BTN.

Jika menelaah dalam rancangan POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (2), dana pensiun hanya diperbolehkan investasi di luar negeri pada jenis instrumen surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, kemudian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, saham yang tercatat di bursa efek, reksa dana, serta penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.

Baca Juga: MK Putuskan Syarat Klaim Wajib Ada di Polis Asuransi Sejak Awal, Ini Kata Prudential

Berikutnya, dalam Pasal 155A ayat (1), tertuang ketentuan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, dan obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek wajib memenuhi beberapa ketentuan. 

Adapun ketentuannya, yakni memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional, dijual melalui penawaran umum, dan informasi mengenai transaksinya dapat diakses di Indonesia.

Pada 155A ayat (2), dijelaskan bahwa penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek juga wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, meliputi termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud, lalu informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (3), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa reksadana  wajib memenuhi beberapa ketentuan. Adapun ketentuannya, yaitu dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili, kemudian telah mendapatkan izin atau persetujuan atau pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum.

Selain itu, wajib juga memenuhi ketentuan dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili, serta informasi mengenai reksa dana dapat diakses di Indonesia.

Pada ayat (4), disebutkan penempatan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun dilarang menempatkan investasi selain pada lembaga jasa keuangan. 

Pada ayat (5), dalam hal dana pensiun menempatkan investasi pada jenis investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek, dana pensiun wajib mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun, lalu perlu memperoleh persetujuan dari OJK sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis dana pensiun.

Pada ayat (6), dijelaskan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis dana pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit nama perusahaan investee, tujuan penyertaan langsung, proyeksi nilai penyertaan langsung, serta proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.

Dalam Pasal 156A ayat (1), dana pensiun dilarang menempatkan keseluruhan investasi di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) melebihi 20% dari jumlah investasi dana pensiun. Pada ayat (2), dijelaskan investasi luar negeri berupa penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek dilarang melebihi 5% dari jumlah investasi dana pensiun. 

Baca Juga: Biaya Dana Bank Digital Masih Tertekan hingga Akhir Tahun 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×