kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Kemkop UKM minta pelaku koperasi jaga likuiditas


Selasa, 02 Oktober 2018 / 15:57 WIB
Kemkop UKM minta pelaku koperasi jaga likuiditas
ILUSTRASI. Asdep Permodalan Kemenkop UKM Luhur Pradjarto


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menghadapi persaingan usaha yang semakin kompleks, koperasi harus pandai menjaga likuiditas. Asisten Deputi Permodalan Kemenkop dan UKM (Kemkop UKM) Luhur Pradjarto meminta Koperasi harus jitu dalam mengelola likuiditas atau permodalan.

"Jika pengurus Koperasi mampu mengelola keuangan dengan baik dan benar, dipastikan Koperasi akan mudah mengelola likuiditas yang dimiliki, sehingga mampu mendapatkan keuntungan besar yang pada akhirnya untuk kesejahteraan anggota dan koperasi akan semakin berkembang," ujar Luhur dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Luhur memaparkan cara mengelola likuiditas bagi pengurus koperasi. Pertama, mampu menentukan target rasio likuiditas. Kedua, mampu memahami struktur aktiva dan kewajiban jangka pendek secara skala prioritas.

Setelah itu, pengurus koperasi harus mampu mengelola modal kerja dari operasi dan arus kas operasi. Terakhir, harus mampu memahami siklus transaksi keuangan koperasi.

"Pengurus juga harus aktif menyusun program-program yang dapat meningkatkan partisipasi anggota guna meningkatkan permodalan. Sehingga ada hubungan emosional yang kuat antara koperasi dengan anggota yang selaku pengguna sekaligus pemilik," ungkap Luhur.

Luhur juga menyatakan, pengurus juga dapat menetapkan kebijakan untuk memperkuat struktur permodalannya. Pengurus dapat menggunakan opsi menambah permodalan dari luar atau mengandalkan partisipasi anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×