kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kena Biaya MDR, BI Proyeksi Transaksi QRIS Bisa Tetap Tumbuh


Kamis, 13 Juli 2023 / 19:13 WIB
Kena Biaya MDR, BI Proyeksi Transaksi QRIS Bisa Tetap Tumbuh
ILUSTRASI. Pembeli memindai kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk bertransaksi di gerai ikan asin Pasar Jaya Rawamangun. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan terus memantau perkembangan pengenaan biaya merchant discount rate (MDR) yang kembali dikutip sebesar 0,3% per transaksi. Besaran sebesar itu berlaku untuk para merchant usaha mikro. Adapun untuk merchant non usaha mikro sebesar 0,7% per transaksi. 

Sebelum pandemi Covid-19, biaya MDR QRIS telah dikutip sebesar 0,7% untuk semua merchant. Namun selama tiga tahun pandemi hingga Juni lalu, biaya MDR ditiadakan alias 0%. Semenjak 1 Juli 2023, MDR QRIS kembali diberlakukan biaya per transaksi yang dibebankan kepada merchant.    

Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) mengatakan, perbedaan besaran biaya karena usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) selama ini menjadi tulang punggung pertumbuhan pembayaran QRIS. Yakni mencapai 91,2% dari total merchant yang sebanyak 26,1 juta.

Untuk mendorong transformasi digital lewat QRIS ini bisa semakin berkembang, maka biaya MDR bagi usaha mikro harus lebih rendah dari usaha non mikro. 

Baca Juga: QRIS Antar Negara Bakal Diperluas, Begini Kesiapan Dompet Digital di Indonesia

Keputusan kembali mengutip MDR QRIS ini menurut BI adalah untuk kebutuhan penyedia jasa pembayaran (PJP) membiayai ekspansi bisnis ke depan. Misalnya untuk pengembangan penambahan fitur-fitur baru. Selain itu untuk biaya keamanan siber dan biaya operasional lainnya seperti pemasaran.

Namun, besaran 0,3% itu tidak baku alias keputusan tetap di tangan PJP. Jika PJP ingin mengutip biaya MRD QRIS di bawah itu atau sama sekali tidak mengutip biaya MDR diperbolehkan. Sejauh PJP bisa menyerap biaya yang timbul dari biaya standar keekonomian 0,3% yang sudah disepakati dengan PJP.

Dalam ekosistem sistem pembayaran , PJP terdiri dari penerbit (issuer), jaringan (acquirer) dan lembaga switching. 

Salah satu penambahan fitur QRIS yang sebentar lagi akan meluncur adalah layanan tarik tunai dan setor uang. Settlement dana lewat pembayaran QRIS ke merchant juga saat ini sudah bisa di hari yang sama. 

Baca Juga: ASEAN BAC: Thailand Contoh Keberhasilan Manfaatkan Potensi Investasi Asing di ASEAN

BI juga menekankan, biaya MDR QRIS yang dikutip merchant tersebut tidak seharusnya menjadi beban konsumen. Dicky bilang, jika ada merchant yang membebankan itu ke konsumen, bisa melayangkan pengaduan ke PJP maupun BI lewat pengaduan konsumen. 

Dengan adanya biaya MDR QRIS ini, BI masih cukup percaya diri transaksi QRIS akan terus tumbuh ke depan. Seiring sosialisasi, edukasi dan pengembangan fitur ke depan. "Akhirnya dari sisi masyarakat pengguna, seharusnya tidak terpengaruh. Akan terus berkembang," kata Dicky. 

Hingga Mei 2023 jumlah pengguna QRIS secara akumulasi sebanyak 35,8 juta pengguna. Target BI hingga akhir tahun ini pengguna QRIS bisa mencapai 45 juta pengguna.   

Adapun jumlah merchant sebanyak 26,1 juta merchant. Volume transaksi sejak awal 2023 hingga Mei sebanyak 744 juta transaksi dengan nominal transaksi untuk Mei 2023 saja sebesar Rp 18,1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×