CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.364.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.757   28,00   0,17%
  • IDX 8.420   13,34   0,16%
  • KOMPAS100 1.164   -0,44   -0,04%
  • LQ45 848   -0,95   -0,11%
  • ISSI 294   0,44   0,15%
  • IDX30 442   -0,63   -0,14%
  • IDXHIDIV20 514   -0,01   0,00%
  • IDX80 131   0,01   0,01%
  • IDXV30 135   -0,15   -0,11%
  • IDXQ30 142   -0,01   -0,01%

Kenapa Direksi BPD banyak tak lolos uji kelayakan?


Senin, 07 Juli 2014 / 17:36 WIB
Kenapa Direksi BPD banyak tak lolos uji kelayakan?
ILUSTRASI. Cara stitch video TikTok orang lain.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sejumlah direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) tengah menjalankan proses uji coba kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Sayangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak serta merta meloloskan semua calon direksi BPD yang akan menduduki bank daerah.

Eko B. Supriyanto, Direktur dan Pengamat Perbankan The Finance mengatakan, pihaknya memperoleh informasi dari OJK mengenai alasan direksi BPD tidak lolos fit and proper test. Pertama, direksi tersebut kepanjangan tangan Pemegang Saham Pengendali (BPD) yang prosesnya sudah dimainkan di Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN).

Artinya meloloskan mereka yang tidak kompeten, namun dekat dengan Gubernur. Alasan kedua, direksi tersebut mempunyai rekam jejak atau track record yang kurang terpuji di tempat sebelumnya. Ketiga, memang direksi tersebut kurang kompeten setelah di test oleh tim seleksi dari luar OJK dan dari OJK. 

Eko menambahkan, politisasi sering kali masuk dalam pengelolaan BPD. Bahkan, tidak jarang  terjadi kesepakatan tertentu antara pemegang saham dengan calon calon direksi. "Kesepakatan politik itulah yang sering mengganggu pengelolaan BPD yang lebih baik," kata Eko, Senin (7/7).

Menurutnya, langkah OJK untuk memperketat lolosnya bankir BPD yang tidak berkompeten adalah kebijakan yang tepat. Karena jangan sampai bank-bank daerah hanya dikelola hanya selama lima tahunan atau seumur Gubernur berkuasa. Sebab, politisasi terhadap perbankan berisiko besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×