Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Isu soal pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia terus bergulir. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi salah satu lembaga yang sebut-sebut bisa ikut terlibat dalam rencana ini.
Namun menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut ada sejumlah hal yang harus dijadikan pertimbangan terkait hal ini. Di antaranya adalah dari sisi aturan.
Berdasarkan PP nomor 55 tahun 2015 soal pengelolaan aset jaminan sosial, ia mengakui ada sejumlah keterbatasan bagi pihaknya bila ingin mengeksekusi pembelian saham perusahaan tambang tersebut. Misalnya saja dari porsi penempatan langsung yang boleh dimasuki oleh lembaga yang dipimpinnya tersebut.
Dalam beleid ini disebutkan bahwa porsi penempatan langsung yang bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan maksimal adalah sebesar 5% dari total dana kelolaan. Belum cukup sampai di situ, aturan ini pun menegaskan bahwa batasan untuk berinvestasi di satu pihak hanya sebesar 1% saja.
"Artinya kalau kami punya dana kelolaan Rp 300 triliun, maksimal hanya bisa Rp 3 triliun untuk beli saham Freeport," kata dia, Selasa (26/9).
Makanya bila memang BPJS Ketenagakerjaan didorong untuk bisa ikut serta dalam pembelian saham Freeport, dibutuhkan relaksasi aturan terlebih dahulu. "Sehingga jangan dilihat kami uangnya banyak jadi bisa masuk ke mana saja," ujarnya.
Di sisi lain memang memungkinkan pula untuk membentuk konsorsium dengan pihak lain untuk merealisasikan hal tersebut. Namun sampai saat ini ia mengaku pihaknya belum membuka pembicaraan dengan siapa pun.
Pasalnya BPJS Ketenagakerjaan pun disebutnya masih melakukan pemetaan dengan potensi yang ada di Freeport. Tak hanya itu, dari sisi risiko juga sedang dipelajari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News