kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Batas kepemilikan SBI diperpendek jadi 1 bulan


Rabu, 11 September 2013 / 12:30 WIB
Batas kepemilikan SBI diperpendek jadi 1 bulan
ILUSTRASI. Logo Bank Indonesia (BI) terpasang dinpagar gedung BI di Jakarta, Kamis (12/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/12/07/2018


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan memperpendek jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Hal ini akan menambah variasi portofolio keuangan bagi investor.

Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, keputusan ini sesuai dengan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Kamis 29 Agustus 2013. "Sehingga BI melakukan penyempurnaan ketentuan dengan menerbitkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka," kata Agus dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (11/9/2013).

Agus menambahkan, kebijakan penyesuaian MHP SBI utamanya ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas dan meningkatkan efektivitas operasi moneter serta mendorong pendalaman pasar keuangan.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah-langkah lanjutan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia dalam rangka pengendalian inflasi, stabilisasi nilai tukar rupiah dan upaya penurunan defisit transaksi berjalan.

Adapun pokok perubahan dalam Surat Edaran tersebut mencakup pertama, penyempurnaan aturan minimum holding period SBI dengan memperpendek jangka waktu MHP kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan.

Kedua, transisi perlakuan SBI yang telah ditransaksikan sebelum ketentuan berlaku, di mana SBI yang sudah dimiliki selama 1 bulan sejak keputusan ini berlaku pada tanggal 12 September 2013 sudah bisa diperdagangkan. "Penjelasan lebih lanjut akan dijelaskan siang ini," katanya. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×