kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.790.000   -15.000   -0,53%
  • USD/IDR 16.917   -40,00   -0,24%
  • IDX 9.063   52,56   0,58%
  • KOMPAS100 1.249   11,33   0,92%
  • LQ45 880   8,65   0,99%
  • ISSI 333   3,66   1,11%
  • IDX30 450   3,96   0,89%
  • IDXHIDIV20 527   5,48   1,05%
  • IDX80 139   1,34   0,98%
  • IDXV30 146   1,92   1,33%
  • IDXQ30 143   1,24   0,87%

Kerugian Capai Rp 9,1 Triliun: OJK Ungkap Tantangan Penanganan Scam


Kamis, 22 Januari 2026 / 08:20 WIB
Kerugian Capai Rp 9,1 Triliun: OJK Ungkap Tantangan Penanganan Scam
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sejumlah tantangan dalam menangani scam atau modus penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan tantangannya datang dari lonjakan jumlah pengaduan yang masuk ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Berdasarkan data IASC, pengaduan yang masuk ke IASC berkisar 1.000 per hari atau 3 sampai 4 kali lipat dibandingkan negara lain.

"Hal itu mungkin karena orang juga sudah mulai tahu Indonesia Anti Scam Center. Jadi, mereka juga tahu kalau terkena scam tidak pasrah, tetapi lapor," katanya saat menghadiri acara di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga: JMA Syariah Sebut Sudah Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum untuk 2026

Friderica menyebut tantangan lainnya, yakni laporan yang disampaikan masyarakat sudah sangat terlambat. Data IASC mencatat, 80% pengaduan dilaporkan ke IASC setelah 12 jam sejak kejadian penipuan, padahal hilang atau pindahnya dana korban makin cepat bisa kurang dari 1 jam.

"Jadi, sudah lebih dari 12 jam. Kalau di negara lain, mungkin 15 menit orang sudah langsung lapor. Hal tersebut menjadi tantangan juga," tuturnya.

Friderica menyampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran. Dia menyebut kecepatan pemblokiran berpengaruh terhadap dana korban yang bisa dikembalikan. Hal itu yang masih terus diupayakan OJK bersama pihak lain yang terlibat.

Friderica menerangkan, pelarian atau perpindahan aliran dana yang kompleks juga menjadi tantangan dalam menangani scam. Dia bilang pelarian dana bisa dialihkan ke berbagai macam platform.

"Selain ke bank, ada virtual account, e-wallet, crypto, emas, e-commerce, dan aset keuangan lainnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, Friderica mendorong dukungan dari berbagai industri jasa keuangan agar tak dijadikan tempat pelarian dana hasil scam.

Dia juga bilang optimalisasi pengembalian dana masih menjadi tantangan. Untuk mengatasi tantangan itu, OJK menguatkan kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri), sehingga ketika orang menyampaikan laporan kepada IASC, maka akan ada mekanisme laporan polisi secara online.

Baca Juga: IASC Terima 432.637 Laporan Kasus Penipuan, Terbanyak dari Pulau Jawa

"Dengan demikian, surat tanda diterimanya laporan diperlukan untuk mengeluarkan indemnity letter ketika akan merilis dana kepada masyarakat," kata Friderica.

Sebagai informasi, IASC telah menerima sebanyak 432.637 laporan pengaduan kasus penipuan dari masyarakat. Total laporan itu dihimpun sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026. 

Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 721.101 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 397.028. Total kerugian dana masyarakat akibat kasus penipuan sebesar Rp 9,1 triliun. Adapun dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 436,88 miliar. 

Selanjutnya: Harga Tender Offer Wajib Saham SGRO Di Bawah Harga Pasar, Investor beli / Jual?

Menarik Dibaca: Kejutan Promo HokBen HUT ke-358 Samarinda: Makan Enak Diskon Spesial, Cek Lokasi!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×