kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.307.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.680   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.391   -3,35   -0,04%
  • KOMPAS100 1.160   -7,83   -0,67%
  • LQ45 845   -8,63   -1,01%
  • ISSI 290   -0,83   -0,29%
  • IDX30 444   -0,53   -0,12%
  • IDXHIDIV20 511   -2,43   -0,47%
  • IDX80 131   -0,99   -0,75%
  • IDXV30 138   -0,38   -0,28%
  • IDXQ30 140   -0,92   -0,65%

Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Capai Rp 7,5 Triliun per September 2025


Senin, 10 November 2025 / 20:48 WIB
Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Capai Rp 7,5 Triliun per September 2025
ILUSTRASI. Dua petugas beraktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ternate, Maluku Utara, Rabu (5/11/2025). OJK catat total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 7,5 triliun.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah mencapai Rp 7,5 triliun. 

Angka tersebut dihimpun sejak pusat aduan ini berdiri pada 22 November 2024 hingga 31 Oktober 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut total dana korban yang berhasil diblokir dari laporan yang masuk mencapai Rp 383,6 miliar.

“Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 383,6 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga: OJK Catat Laba Multifinance Capai Rp 16,14 Triliun per September 2025

Dalam periode yang sama, OJK mencatat sebanyak 323.841 laporan kasus penipuan masuk melalui IASC. Dari laporan tersebut, terdapat 530.794 rekening yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 100.565 rekening telah diblokir.

IASC dibentuk oleh OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) serta berbagai kementerian dan lembaga terkait. 

Pusat ini berfungsi mempercepat koordinasi antarpenyedia jasa keuangan dalam menangani laporan penipuan, termasuk melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening secara cepat.

Selain itu, IASC juga berperan mengidentifikasi pihak-pihak terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih bisa diselamatkan, serta mendukung proses penegakan hukum. 

Baca Juga: Aset Perusahaan Penjaminan Tumbuh 1,37% Mencapai Rp 48,24 Triliun per September 2025

Pembentukan IASC merupakan langkah OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

Selanjutnya: Upaya Pendanaan dan Seleksi Kredit Jaga Stabilitas NIM Bank Woori Saudara

Menarik Dibaca: Glico Kolaborasi dengan Hololive Indonesia, Padukan Dunia Nyata dan Virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×