kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp 8,2 Triliun


Jumat, 12 Desember 2025 / 06:06 WIB
Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp 8,2 Triliun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 8,2 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025. 

Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 389,3 miliar.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,3 miliar," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Satgas Pasti: Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 7,8 Triliun per 11 November 2025

Dalam periode yang sama, Friderica mengungkapkan, jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait penipuan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. 

Adapun IASC telah menerima sebanyak 373.129 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 November 2025.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Taspen: Modus Baru Panggilan Video & Materai Palsu

Selanjutnya: Promo Weekend Deals Hemat di A&W, Aroma Chicken & Bonus 2 Cheeseburger Cuma 3 Hari

Menarik Dibaca: Promo Weekend Deals Hemat di A&W, Aroma Chicken & Bonus 2 Cheeseburger Cuma 3 Hari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×