kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp 8,2 Triliun


Jumat, 12 Desember 2025 / 06:06 WIB
Total Kerugian Masyarakat Akibat Penipuan Keuangan Capai Rp 8,2 Triliun
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat laporan total kerugian dana masyarakat akibat penipuan atau scam yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 8,2 triliun. Adapun laporan tersebut dihimpun sejak IASC didirikan pada 22 November 2024 hingga 30 November 2025. 

Dalam periode tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut, total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui IASC sebesar Rp 389,3 miliar.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 389,3 miliar," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Satgas Pasti: Kerugian Akibat Penipuan Capai Rp 7,8 Triliun per 11 November 2025

Dalam periode yang sama, Friderica mengungkapkan, jumlah rekening yang dilaporkan melalui IASC terkait penipuan sebanyak 619.394 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 117.301. 

Adapun IASC telah menerima sebanyak 373.129 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga 30 November 2025.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. 

Baca Juga: Waspada Penipuan Taspen: Modus Baru Panggilan Video & Materai Palsu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×