Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kesiapan teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia menjadi tantangan utama yang masih dirasakan industri perasuransian dalam mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu berkaitan dengan implementasi PSAK 117 yang membutuhkan perubahan yang cukup signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria.
"Dengan demikian, memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia secara berkelanjutan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (16/5/2026).
Baca Juga: Jalan Panjang Ketahanan Siber di Industri Asuransi
Ogi menyampaikan pihaknya terus mendorong industri untuk memperkuat kesiapan tersebut. Hal itu diharapkan dapat membuat implementasi PSAK 117 berjalan optimal dan mendukung transparansi, serta kualitas pelaporan keuangan industri asuransi.
Lebih lanjut, Ogi mengungkapkan sepanjang 2025, industri asuransi secara umum sudah mulai menyesuaikan dan menerapkan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan. Namun, dia bilang masih terdapat beberapa perusahaan yang memerlukan waktu lebih panjang dalam proses implementasi, khususnya terkait penyesuaian sistem dan kesiapan internal perusahaan.
Oleh karena itu, OJK memberikan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 dari semula 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026, guna memberikan ruang bagi industri untuk memastikan kualitas implementasi tetap terjaga.
Sementara itu, Pengamat Asuransi sekaligus Anggota Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahju Rohmanti mengatakan ada sejumlah tantangan utama yang dihadapi asuransi dalam mengimplementasikan PSAK 117. Dia menjelaskan tantangannya, yakni penyiapan infrastruktur yang membutuhkan modal besar, termasuk sistem otomasi dan kemampuan sumber daya manusia.
Tantangan lainnya, yakni penyesuaian perusahaan asuransi untuk tidak bisa lagi menikmati seluruh premi yang diperoleh sebagai pendapatan. Hal itu bisa saja akan menurunkan volume laba dan rasio profitabilitas.
Baca Juga: Perpindahan Aktuaris di Industri Perasuransian Masih Marak, Ini Sebabnya
"Meski demikian, dalam jangka panjang, perusahaan asuransi bisa tumbuh lebih sehat dengan tanggung jawab pengelolaan aset dan liabilitas yang terukur," ucapnya kepada Kontan.
Wahju juga menyampaikan perlu adanya peran dari asosiasi untuk membantu anggota perusahaan asuransi, termasuk yang memiliki size kecil atau kondisi tertentu dalam mengimplementasikan PSAK 117.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













