kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan Soal Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit, Sudah Tahu?


Kamis, 17 Februari 2022 / 05:00 WIB
Ketentuan Soal Berapa Lama Pasien BPJS Bisa Dirawat di Rumah Sakit, Sudah Tahu?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menjadi anggota peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama.  

Pelayanan bagi pasien BPJS Kesehatan tersebut mencakup layanan rawat inap maupun rawat jalan. 

Meski demikian, mungkin belum semua masyarakat memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta.  Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit? 

Berikut ini penjelasan mengenai fasilitas yang didapatkan peserta BPJS Kesehatan.  

Baca Juga: 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pakai Website, Aplikasi, dan SMS

Lama waktu pasien BPJS Kesehatan dirawat inap 

Terkait hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.  

Pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP). 

Sehingga, Iqbal mengatakan, tidak ada batasan lamanya waktu pasien BPJS Kesehatan dapat dirawat di rumah sakit. 

Baca Juga: 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022, Termasuk Covid-19?

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022). 




TERBARU

[X]
×