Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan berencana menggunakan formula klasifikasi dalam penentuan capital surcharge terkait dengan entitas bank yang masuk dalam kategori dampak sistemik atau D-SIB.
Hal ini menyesuaikan aturan Basel 3 yang akan diterapkan bertahap mulai Januari 2016.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar mengatakan akan ada empat kelompok berdasarkan sistem klasifikasi capital surcharge.
Pertama adalah bucket 1 yang merupakan kelompok dengan eksposur risiko rendah.
Di bucket 1, tambahan modal sebesar 0,25% sampai 1% dari ATMR yang harus dipenuhi dalam 4 tahun sampai 2019.
“Bucket dua mulai 0,5%, dan selanjutnya akan disesuaikan dengan model econemetric hitungan, nanti akan kami sampaikan,” ujar Mulya akhir pekan lalu.
Sebelumnya dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Ke wajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum menyebutkan selain bank harus memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko, bank juga wajib membentuk tambahan modal.
Bentuk tambahan modal tersebut yakni capital conservation buffer, countercyclical buffer, dan capital surcharge untuk D-SIB.
Capital conservation buffer merupakan tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga jika terjadi kerugian pada periode krisis.
Bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV yang terkena tambahan modal jenis ini.
Countercyclical buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga untuk antisipasi kerugian jika terjadi pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Penentuan besaran countercyclical buffer nantinya akan ditentukan oleh BI tergantung pada besaran pertumbuhan kredit bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News