kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,14   10,84   1.19%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut JPSK, OJK siapkan aturan capital surcharge


Senin, 14 September 2015 / 22:45 WIB
Sambut JPSK, OJK siapkan aturan capital surcharge


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku sedang menggodok aturan mengenai capital surcharge guna penyesuaian dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

RUU JPSK segera dibahas di DPR dan targetnya disahkan tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis mengatakan aturan ini nantinya akan melengkapi aturan dari Bank Indonesia (BI) Nomor 15/12/PBI/2013 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

“Terkait domestic sistemically important bank (D-SIB) dan basel 3 yang terdapat pembahasan mengenai capital surcharge memang sampai saat ini masih dibahas dalam UU JPSK, jadi bagaimana proses penetapan dan proses penambahan kalau terjadi perubahan jumlah bank, ini masih dibahas,” ujar Irwan di Jakarta, Senin, (14/9).

Di aturan BI menyebutkan bank kategori D-SIB wajib untuk membentuk tambahan modal atawa capital surcharge mulai 1 Januari 2016.

Tambahan modal bank yang masuk dalam kelompok D-SIB sebesar 1% sampai 2,5% dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Irwan mengatakan bahwa terkait kelompok D-SIB sampai saat ini daftarnya masih menjadi pembahasan di DPR.

Namun, berdasarkan aturan lama, tercatat bahwa ada 16 bank yang termasuk dalam sistemically important bank.

Dalam penentuan D-SIB ini OJK mengharapkan agar dalam RUU JPSK bisa memperhatikan ukuran kompleksitas, interkonesitas dan keterkaitan antara beberapa bank tersebut.

Kelompok bank besar itu, misalnya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank DKI Jakarta, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sebagai informasi berdasarkan PBI 2013 disebutkan bahwa bank kategori D-SIB wajib untuk membentuk tambahan modal atawa capital surcharge mulai 1 Januari 2016. Tambahan modal bank D-SIB sebesar 1% sampai 2,5% dari rasio aset tertimbang menurut risiko (ATMR).

Irwan mengatakan saat ini berdasarkan aturan kecukupan permodalan basel 3, beberapa bank besar tercatat sudah memenuhi ketentuan aturan regulasi ini.

Hal ini disebabkan karena menurut perkiraan Irwan dengan adanya penambahan 2,5% concentration buffer maka CAR minimal adalah sebesar 14%.

“Bank besar sudah memenuhi,” ujar Irwan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Nelson Tampubolon mengatakan bahwa masterplan mengenai aturan UU JPSK masih menjadi pembahasan di DPR.

Seiring dengan aturan mengenai JPSK ini OJK memang menginginkan bahwa beberapa ketentuan megnenai modal korproasi dan aturan konglomerasi menjadi pembahasan integral di dalamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×