Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
Senada, Ekonom Universitas Bina Nusantara, Doddy Ariefianto, mengatakan,keputusan OJK mewajibkan bank KBMI 1 untuk ikut memenuhi minimum LCR 100% tersebut bertujuan agar seluruh bank di Indonesia memiliki standar likuiditas minimum yang harus dipelihara sebagaimana mengikuti tandar internasional yang berlaku yaitu Basel III terkait The Liquidity Coverage Ratio and liquidity risk monitoring tools yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS).
"Jadi saya menilai ini lebih kepada bagaimana nantinya bank KBMI 1 melakukan perencanaan perhitungan LCR nya, estimasi LCR gak gampang," ungkap Doddy.
Lebih lanjut, Doddy mengatakan, kesulitan yang diperkirakan akan dialami bank KBMI 1 nantinya terkait dengan perencanaan menentukan ekspektasi pengeluaran kas bank dalam 30 hari ke depan.
Baca Juga: Terbit Besok, Perbankan Bersiap Menjual SRBI kepada Nasabah Lewat Pasar Sekunder
"Karena ini pembilangnya ekspektasi dari bank berapa dana yg akan keluar, ini tujuannya agar lebih aman likuiditasnya, agar tidak terjadi tiba-tiba penarikan dana yang cukup besar dan membuat defisit," ungkapnya.
Sementara itu, selama ini bank di KBMI 1 yang wajib melakukan pemenuhan LCR ini adalah bank yang lebih dari 50% kepemilikan sahamnya dikuasai oleh asing, atau bank asing yang berkedudukan di Indonesia.
Ambil contoh PT Bank OKE Indoensia Tbk atau OKE Bank, Direktur OKE Bank Efdinal Alamsyah mengatakan, sebagai bank yang lebih dari 50% sahamnya dikuasai asing, yakni OK Financial Co., Ltd Korea sebesar 90.25%, mereka tentu saja sudah memenuhi aturan tersebut sejak Desember 2018 lalu.
Baca Juga: Analisa BRI: Kegagalan SVB Terjadi Karena Kombinasi 5 Risiko Ini
"Kami sudah penuhi sesuai dengan pasal 61 POJK no. 42/POJK.03/2015, jadi kami sudah memenuhi kewajiban LCR ini," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News