kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,02   4,69   0.52%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewajiban PIN kartu kredit ditunda hingga 2020


Jumat, 12 Desember 2014 / 06:50 WIB
Kewajiban PIN kartu kredit ditunda hingga 2020
ILUSTRASI. Analis menyarankan para trader untuk memperhatikan sejumlah sentimen yang mempengaruhi pergerakan IHSG. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Kabar baik bagi Anda yang belum mengaktifkan personal identification number (PIN) kartu kredit. Sebab, Bank Indonesia (BI) membulatkan tekad untuk menunda kewajiban PIN enam digit untuk kartu kredit hingga tahun 2020.

Ketidaksiapan industri dan konsumen merupakan alasan utama penundaan berlakunya aturan yang seharusnya berlaku per 1 Januari 2015. Setidaknya ada dua temuan BI yang berujung pada penundaan pemberlakuan PIN kartu kredit enam digit. Pertama, pedagang (merchant) dan pemegang kartu kredit belum mahfum tentang penggunaan PIN enam digit.

Kedua, sebagian besar bank penerbit kartu kredit belum siap menerbitkan teknologi kartu kredit yang mampu mengimplementasikan PIN enam digit. Sebagian penyedia layanan mesin eletronic data capture (EDC) atau biasa disebut acquirer pun, belum mengganti EDC dan sistem jaringan yang bisa memproses transaksi kartu kredit dengan PIN.

"Penundaan kewajiban PIN kartu kredit agar masyarakat lebih memahami," tandas Eni V. Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Kamis (11/12). Lebih rinci, ada tiga putusan BI terkait penundaan kewajiban PIN kartu kredit.

Pertama, per 1 Juli 2015, seluruh penerbitan kartu kredit baru dan perpanjangan (renewal) wajib memakai PIN enam digit. Sementara, tenggat akhir bagi kartu kredit lama menggunakan PIN enam digit jatuh paling telat 30 Juni 2020. Kedua, seluruh acquirer kartu kredit wajib meng-upgrade teknologi mesin EDC sehingga bisa memproses transaksi kartu kredit dengan PIN, paling lambat 30 Juni 2015.

Ketiga, hingga 30 Juni 2020, transaksi kartu kredit menggunakan dua opsi alat verifikasi, yakni tanda tangan atau PIN. 
Steve Marta, GM Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bilang, kendala terbesar bank dan acquirer mematuhi aturan PIN kartu kredit adalah mengedukasi nasabah. "Bank juga menhabiskan biaya tinggi," ujar Steve kepada KONTAN, kemarin. 

Sebagai gambaran, bank menghabiskan ongkos US$ 1-US$ 5 untuk menerbitkan kartu kredit berteknologi PIN. Mesin EDC tidak menguras biaya jumbo karena hanya perlu upgrade software. Dengan total kartu kredit 15,90 juta, perbankan Indonesia merogoh US$ 15 juta-US$ 80 juta. "Kami menghabiskan biaya Rp 100 miliar untuk ganti kartu kredit berteknologi PIN," ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×