Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia menghimbau pada 1 Januari 2015 agar seluruh transaksi kartu kredit harus sudah dilengkapi dengan penggunaan angka rahasia atau personal identification number (PIN) enam digit dalam setiap transaksinya. Ini seperti yang telah diterapkan dalam setiap transaksi menggunakan kartu debet dan ATM.
Saat ini, penggunaan PIN dalam kartu kredit baru sebatas pada penarikan tunai saja. Sementara untuk penggunaan chip dalam kartu kredit dan debet akan diberlakukan secara keseluruhan pada 2016 mendatang.
Dalam penggantian metode ini, tentu akan ada penggantian kartu. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengungkapkan, penggantian kartu ini harus ditanggung pihak bank masing-masing karena nasabah sudah dikenakan biaya administrasi kartu secara tahunan.
"Bank tentu sudah mengenakan biaya administrasi tahunan pada setiap nasabah, otomatis bank yang menanggung ini (biaya penggantian kartu)," kata Tirta di Gedung BI, Jakarta, Jumat (8/8).
Tirta menjelaskan, penggunaan PIN dalam kartu kredit ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2015, sementara untuk penerapan chip akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2016. Saat ini, penggunaan PIN dalam kartu kredit baru sebatas pada penarikan tunai saja dan itu pun baru 4 digit. Nantinya, angka PIN akan ditetapkan 6 digit.
"Kalau yang 4 digit sudah berlaku mulai tahun 2010. Kalau yang nanti berlaku 1 Januari 2015, untuk 6 digit.Paling lambat 2015. Kalau chip semua harus pakai pada 2016," ujarnya.
Lebih lanjut Tirta menambahkan, aturan penggunaan PIN dalam kartu kredit ini perlu terus disosialisasikan agar masyarakat bisa lebih memahami. "Perlu waktu untuk ganti ini. Jadi perlu terus sosialisasi," jelas Tirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News