kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,06   1,72   0.19%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kisah Christian yang Jadi Korban KSP Indosurya, Wanaartha Life, dan Kresna Life


Rabu, 01 Februari 2023 / 18:31 WIB
Kisah Christian yang Jadi Korban KSP Indosurya, Wanaartha Life, dan Kresna Life
ILUSTRASI. Korban KSP Indosurya di Mahkamah Agung (MA)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib apes dialami oleh Christian, warga Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Dirinya menjadi korban dugaan penggalapan dana dan kasus gagal bayar di tiga perusahaan jasa keuangan sekaligus. Uang miliaran rupiah hasil kerja kerasnya pun terancam lenyap.

Christian adalah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya),  PT Asuransi Jiwa Adhisarana Wanartha (Wanaartha Life), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Ketiganya saat ini masih terjerat kasus dengan para nasabahnya.

Tercatat, Christian mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar di kasus KSP Indosurya, Rp 2 miliar di Wanaartha Life, dan Rp 2 miliar di Kresna Life.

Baca Juga: Henry Surya Bebas di Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Perkoperasian

KSP Indosurya

Christian bergabung di KSP Indosurya pada tahun 2018. Dia tertarik lantaran bunga yang ditawarkan oleh KSP Indosurya sedikit, di atas deposito yang menurutnya masuk akal yaitu sebesar 9% sampai dengan 10%.

"Kalau sudah bunga di atas 10% itu saya juga tidak berani ikut," kata Christian kepada Kontan.co.id, Selasa (31/1).

Selain itu, Christian kepincut menaruh dananya di KSP Indosurya yang dianggap sebagai group besar sekaligus tim marketingnya siap bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak disangka, pada Februari 2020, KSP Indosurya dikabarkan gagal bayar dengan alasan likuiditas. Pemilik KSP Indosurya, Henry Surya pada Mei 2020 juga ditetapkan oleh Polisi sebagai terdakwa kasus penggelapan dana. Hingga saat ini, dananya Rp 3 miliar masih belum jelas dan juga belum dikembalikan.

Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Christian bersama para korban lainnya, antara lain mengikuti upaya hukum dari mulai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit (walaupun akhirnya status pailit dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung), pidana (walaupun akhirnya secara pidana terdakwa divonis lepas).

"Jadi, saya pikir, segala upaya hukum yang sudah kami tempuh selalu lepas atau kalah, lantas bagaimana nasib dan hak dana para korban?" ujar Christian.

Baca Juga: Nasabah Ajukan PKPU Terhadap Wanaartha Life, Ternyata Ini Alasannya

Wanaartha Life

Sementara itu, Christian bergabung dengan asuransi Wanaartha Life pada tahun 2017. Menurutnya, asuransi ini cukup menarik karena menawarkan fix rate disertai dengan produk asuransi jiwa.

"Saya cek izin perusahaan dan produknya itu terdaftar di OJK dan untuk laporan keuangan juga setiap tahun sebelum perpanjangan saya cek," tuturnya.

Selain itu, RBC Wanaartha Life pada saat itu terbilang bagus, jauh di atas ketentuan dan neraca keuangan perusahaan selalu sehat. Namun, pada 2020, Wanaartha Life tersandung kasus gagal bayar.

Christian mengatakan, pada 2022, Wanaartha Life mengeluarkan laporan keuangan yang ternyata itu adalah laporan keuangan sejak 2012 yang diduga dimanupulasi, sehingga neraca keuangannya menjadi tidak sehat karena tagihan pemegang polis Rp 15 triliun dan asetnya hanya Rp 3 triliun.

"Asetnya pun sedang disita Kejaksaaan Agung karena terlibat skandal Jiwasraya," tuturnya.

Christian bilang, karena Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi, maka segala upaya hukum perdata seperti PKPU dan kepailitan harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi, kami nasabah hanya bisa berharap ke OJK dan ke DPR komisi XI serta Presiden untuk dapat menyelesaikan kasus ini," ujar Christian,

Menurut Christian, kasus Wanaartha Life ini sangat janggal. Bagaimana bisa polis nasabah digelapkan sejak 2012, padahal Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi resmi yang diawasi oleh OJK. Penyelesaian dari OJK pun sungguh membuat heran pemegang polis karena OJK memperbolehkan tim likuidasi yang dibentuk owner-nya yang jelas statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.

"Bagaimana masuk di akal seorang yang status tersangka penggelapan polis perusahaan dan buron membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan masalah gagal bayar yang uang polisnya diduga digelapkan oleh dirinya sendiri dan anehnya disetujui OJK," tandas Christian.

Baca Juga: Kresna Life Siapkan Banyak Amunisi Baru

Kresna Life

Pada Kresna Life, Christian masuk sejak tahun 2017. "Saya masuk karena produk resmi dan ada izin OJK serta laporan keuangan saya cek, risk based capital (RBC) jauh di atas ketentuan, dan neraca keuangan mereka sehat.

Tapi, ternyata mereka menjual produk K-Lita, di mana adalah unit link, tapi dijaminkan hasil investasinya seperti fix rate, ini yang dicurigai menjadi sumber masalah karena terjadi penyesuaian perhitungan RBC," ungkapnya.

Adapun, pada kasus Kresna Life, Christian memandang bahwa Kresna Life cukup koperatif dibanding KSP Indosurya da Wanaartha Life. Di mana, pemilik Kresna Life berani bertanggung jawab dan sudah membayarkan tagihan hampir 50% meskipun dicicil dan sisanya mereka berencana mencicil sesuai skema yang saat ini masih menunggu persetujuan OJK.

Christian menuturkan, Kresna Life terkendala rekening mereka yang dibekukan oleh Bareskrim. Padahal menurutnya, jika perusahaan berniat membayarkan dan sudah terbukti, semestinya lebih baik diselesaikan dengan restorative justice, bukan pidana.

"Beda, jika mereka tidak kooperatif dan tidak ada niat menyelesaikan bahkan menghindar atau melawan dengan cara-cara akal-akalan," jelasnya.

Untuk itu, karena Christian terkena di tiga perusahaan yang semuanya ada izinnya dan diawasi. Christian berharap, pemerintah sungguh-sungguh melakukan proses pengawasan terhadap perusahaan investasi, baik dari laporan izinnya yang mesti sesuai peraturan.

“Bukan akal-akalan ataupun laporan keuangannya yang benar-benar diperiksa, bukan hanya karena mengumpulkan laporan keuangan, padahal penuh dengan manipulasi dan juga untuk produk investasinya betul-betul diperiksa jika ingin memberikan Izin,” ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Kami akan Membuka Kasus Baru dari Perkara KSP Indosurya

"Jangan sudah kejadian gagal bayar tinggal menyalahkan nasabah karena kurang edukasi, padahal jelas-jelas kurang pengawasan," sambungnya.

Selain itu, Christian berharap, Presiden Jokowi dan Menko Mahmud MD untuk mengkawal terus penegakan hukum terhadap kasus gagal bayar ini, jangan sampai masyarakat kapok investasi di Indonesia karena hukum terindikasi dipermainkan oleh mafia dan oknum-oknum.

"Supaya Indonesia menjadi maju sesuai harapan Presiden dan investor lokal dan asing tidak takut berinvestasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×