Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
Menurut Christian, kasus Wanaartha Life ini sangat janggal. Bagaimana bisa polis nasabah digelapkan sejak 2012, padahal Wanaartha Life adalah perusahaan asuransi resmi yang diawasi oleh OJK. Penyelesaian dari OJK pun sungguh membuat heran pemegang polis karena OJK memperbolehkan tim likuidasi yang dibentuk owner-nya yang jelas statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.
"Bagaimana masuk di akal seorang yang status tersangka penggelapan polis perusahaan dan buron membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan masalah gagal bayar yang uang polisnya diduga digelapkan oleh dirinya sendiri dan anehnya disetujui OJK," tandas Christian.
Baca Juga: Kresna Life Siapkan Banyak Amunisi Baru
Kresna Life
Pada Kresna Life, Christian masuk sejak tahun 2017. "Saya masuk karena produk resmi dan ada izin OJK serta laporan keuangan saya cek, risk based capital (RBC) jauh di atas ketentuan, dan neraca keuangan mereka sehat.
Tapi, ternyata mereka menjual produk K-Lita, di mana adalah unit link, tapi dijaminkan hasil investasinya seperti fix rate, ini yang dicurigai menjadi sumber masalah karena terjadi penyesuaian perhitungan RBC," ungkapnya.
Adapun, pada kasus Kresna Life, Christian memandang bahwa Kresna Life cukup koperatif dibanding KSP Indosurya da Wanaartha Life. Di mana, pemilik Kresna Life berani bertanggung jawab dan sudah membayarkan tagihan hampir 50% meskipun dicicil dan sisanya mereka berencana mencicil sesuai skema yang saat ini masih menunggu persetujuan OJK.
Christian menuturkan, Kresna Life terkendala rekening mereka yang dibekukan oleh Bareskrim. Padahal menurutnya, jika perusahaan berniat membayarkan dan sudah terbukti, semestinya lebih baik diselesaikan dengan restorative justice, bukan pidana.
"Beda, jika mereka tidak kooperatif dan tidak ada niat menyelesaikan bahkan menghindar atau melawan dengan cara-cara akal-akalan," jelasnya.
Untuk itu, karena Christian terkena di tiga perusahaan yang semuanya ada izinnya dan diawasi. Christian berharap, pemerintah sungguh-sungguh melakukan proses pengawasan terhadap perusahaan investasi, baik dari laporan izinnya yang mesti sesuai peraturan.
“Bukan akal-akalan ataupun laporan keuangannya yang benar-benar diperiksa, bukan hanya karena mengumpulkan laporan keuangan, padahal penuh dengan manipulasi dan juga untuk produk investasinya betul-betul diperiksa jika ingin memberikan Izin,” ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD: Kami akan Membuka Kasus Baru dari Perkara KSP Indosurya
"Jangan sudah kejadian gagal bayar tinggal menyalahkan nasabah karena kurang edukasi, padahal jelas-jelas kurang pengawasan," sambungnya.
Selain itu, Christian berharap, Presiden Jokowi dan Menko Mahmud MD untuk mengkawal terus penegakan hukum terhadap kasus gagal bayar ini, jangan sampai masyarakat kapok investasi di Indonesia karena hukum terindikasi dipermainkan oleh mafia dan oknum-oknum.
"Supaya Indonesia menjadi maju sesuai harapan Presiden dan investor lokal dan asing tidak takut berinvestasi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News