Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menilai bahwa adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 20 Tahun 2023, dapat menjadi solusi untuk mengatasi tantangan yang kini sedang dihadapi oleh lini usaha asuransi kredit.
Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengatakan bahwa klaim asuransi kredit saat ini masih dalam tren naik. Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), per kuartal III/2024 klaim asuransi kredit naik sebesar 44,2% year on year (yoy) menjadi Rp 10,48 triliun.
Baca Juga: Klaim Asuransi Kredit Meningkat, Perusahaan Asuransi Siapkan Strategi Penanganan
Adapun kenaikan tersebut membuat rasio klaimnya meningkat menjadi 85,5% terhadap premi asuransi kredit yang didapat sebesar Rp 12,26 triliun pada periode tersebut.
“Seperti yang diketahui bahwa banyak perusahaan asuransi yang melakukan evaluasi lantaran beberapa perusahaan sedang bermasalah gara-gara asuransi kredit. Dan itu yang harus membuat OJK mengeluarkan POJK 20," kata Yulius dalam acara diskusi yang bertajuk ‘Ngopi (Ngobrolin Opini) series 2024-Insurance Outlook: Bagaimana Kondisi Perasuransian Nasional 2025 dan Era Pemerintahan Baru?‘, dikutip Kamis, (5/12).
Sebagai informasi, beberapa ketentuan dalam beleid tersebut antara lain yakni, perusahaan yang menjual produk asuransi kredit dapat menetapkan besaran premi atau kontribusi yang disesuaikan dengan risiko yang ditanggung dan manfaat yang dikelola.
Selain itu, preminya juga ditetapkan pada tingkat yang mencukupi, tidak berlebihan dan diterapkan secara tidak diskriminasi.
Baca Juga: AAUI: Pinjol Ilegal dan Judi Online Picu Efek Domino Negatif ke Industri Asuransi
Kemudian, penilaian risiko pada objek asuransi kredit harus mempertimbangkan kemampuan debitur memenuhi kewajiban, kualitas portofolio kredit, tingkat risiko pada objek asuransi untuk masing-masing jenis risiko yang dipertanggungkan hingga ketersediaan subrogasi.
Dengan begitu, Yulius mengatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang diatur tersebut akan berdampak positif bagi lini usaha asuransi kredit.
Namun, di sisi lain ia menyadari POJK ini akan membuat perusahaan asuransi yang tidak bisa memenuhi rasio likuiditas dan ekuitas minimum yang dipersyaratkan, tidak akan bisa lagi menjual produk asuransi kredit.
Adapun dalam pasal 4 POJK 20/2023 tersebut mengatur bagi perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit harus memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%.
Baca Juga: AAUI Beberkan Penyebab Asuransi Kendaraan Hanya Tumbuh Tipis per Kuartal III-2024
Tak hanya itu, ekuitas yang dimiliki harus paling sedikit Rp 250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku (dipakai mana yang lebih tinggi) sampai dengan 31 Desember 2028. Selanjutnya, ekuitas tersebut melonjak jadi minimal Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.
Ketentuan-ketentuan tersebut akan efektif berlaku mulai 13 Desember 2024.
“Jadi ini juga sebuah tantangan bagi beberapa perusahaan asuransi yang belum bisa mendapatkan Rp 250 miliar hingga 31 Desember 2028, karena jika tidak memenuhi persyarata itu, maka tidak bisa memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship-nya lagi,” tandanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News