kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kliring generasi II dorong transaksi non-tunai


Rabu, 10 Juni 2015 / 18:05 WIB
Kliring generasi II dorong transaksi non-tunai


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) generasi II untuk meningkatkan transaksi non tunai. Bramudija Hadinoto, Direktur Eksekutif Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, mengatakan, kliring generasi II ini lebih murah dan cepat dibandingkan generasi I, sehingga akan menarik masyarakat untuk melakukan transfer dana melalui kliring.

“Kedepan, volume dan nilai transaksi kliring akan meningkat,” kata Bramudija, Rabu (10/6). BI memaparkan, sejak diluncurkan kliring generasi II terjadi kenaikan untuk volume dan nilai. Misalnya, untuk kliring transfer dana mencapai 305.383 volume transkasi dengan nilai Rp 6,5 triliun per 8 Juni 2015, dari 233.308 volume transaksi dengan nilai Rp 4,8 triliun per 5 Juni 2015.

Adapun, rata-rata harian transaksi bulan Mei 2015, untuk kliring transfer dana mencapai 307.528 volume transaksi dengan nilai Rp 5,93 triliun. Dan untuk warkat mencapai 157.199 volume transaksi dengan nilai Rp 6,40 triliun. “Sedangkan, porsi nilai transaksi kliring masih lebih kecil dari pada RTGS, namun volumenya menguasai 87%,” tambahnya.

Ery Setiawan, Direktur Departemen Penyelenggara Sistem Pembayaran BI, menambahkan, regulator mendorong bank untuk memperkenalkan layanan transfer melalui kliring kepada masyarakat, karena bank lebih menawarkan transfer dana melalui sistem RTGS. “Kini sistem kliring generasi II lebih cepat dan murah,” kata Ery.

Bramudija menambahkan, yang terbaru dari SKNBI generasi II adalah layanan dibuka mulai dari pukul 6.30 hingga 16.00 atau diperpanjang menjadi 9,5 jam dari sebelumnya 8 jam. Kemudian, nominal transaksi untuk kliring maksimal Rp 500 juta per transaksi, sedangkan RTGS minimal Rp 100 juta per transaksi. “Biaya kliring kami batasi maksimal Rp 5.000 per transaksi,” ucap Bramudija.

Dari sisi perlindungan kepada nasabah telah ditentukan kewajiban waktu pemrosesan transfer dana bagi bank pengirim dan bank penerima. Bank pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan bank penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×