Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosisasi Fintech Indonesia (Aftech) bakal segera menerbitkan kode etik industri fintech bagi layanan pinjam-meminjam uang atau peer to peer lending (P2P Lending) yakni pada pertengahan Mei 2018. Kode etik tersebut sudah diserahkan dan ditinjau oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Semoga pertengahan bulan Mei kode etik ini bisa diluncurkan. Kami sudah dapat tanggapan dan feedback dari OJK,” kata Wakil Ketua Asosiasi Fintech Adrian Gunadi kepada Kontan.co.id, pada kesempatan baru-baru ini.
Namun, Adrian enggan menjelaskan secara gamblang terkait poin-poin draf kode etik apa saja yang dibahas dan ditinjau oleh OJK. Karena hal ini dianggap masih bersifat kondisional atau bisa berubah sewaktu-waktu.
“Hal ini masih bersifat kondisional, jadi bisa tunggu kode etik itu yang sudah final saja,” pungkasnya.
Diketahui, Aftech segera menerbitkan kode etik fintech peer to peer lending di Indonesia. Kode etik tersebut akan memberikan arahan yang jelas mengenai pengawasan dan operasional perusahaan fintech. Selain itu juga, kode etik ini akan mengatur mengenai transparansi, tata kelola perusahaan dan perlidungan konsumen.
Melalui kode etik ini, asosiasi ingin memastikan semua pemain fintech mempunyai aturan perilaku pasar atau maket conduct yang sama, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan edukasi yang jelas serta menyeluruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News