kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.800.000   35.000   1,27%
  • USD/IDR 17.668   -8,00   -0,05%
  • IDX 6.095   -223,56   -3,54%
  • KOMPAS100 805   -27,79   -3,34%
  • LQ45 616   -14,28   -2,26%
  • ISSI 214   -11,19   -4,97%
  • IDX30 352   -8,00   -2,22%
  • IDXHIDIV20 439   -9,68   -2,16%
  • IDX80 93   -3,02   -3,15%
  • IDXV30 121   -3,14   -2,53%
  • IDXQ30 115   -2,35   -2,00%

Kode etik fintech siap meluncur pertengahan Mei


Jumat, 04 Mei 2018 / 17:01 WIB
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosisasi Fintech Indonesia (Aftech) bakal segera menerbitkan kode etik industri fintech bagi layanan pinjam-meminjam uang atau peer to peer lending (P2P Lending) yakni pada pertengahan Mei 2018. Kode etik tersebut sudah diserahkan dan ditinjau oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Semoga pertengahan bulan Mei kode etik ini bisa diluncurkan. Kami sudah dapat tanggapan dan feedback dari OJK,” kata Wakil Ketua Asosiasi Fintech Adrian Gunadi kepada Kontan.co.id, pada kesempatan baru-baru ini.

Namun, Adrian enggan menjelaskan secara gamblang terkait poin-poin draf kode etik apa saja yang dibahas dan ditinjau oleh OJK. Karena hal ini dianggap masih bersifat kondisional atau bisa berubah sewaktu-waktu.

“Hal ini masih bersifat kondisional, jadi bisa tunggu kode etik itu yang sudah final saja,” pungkasnya.

Diketahui, Aftech segera menerbitkan kode etik fintech peer to peer lending di Indonesia. Kode etik tersebut akan memberikan arahan yang jelas mengenai pengawasan dan operasional perusahaan fintech. Selain itu juga, kode etik ini akan mengatur mengenai transparansi, tata kelola perusahaan dan perlidungan konsumen.

Melalui kode etik ini, asosiasi ingin memastikan semua pemain fintech mempunyai aturan perilaku pasar atau maket conduct yang sama, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi dan edukasi yang jelas serta menyeluruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×