Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) berkomentar mengenai kasus gugatan tiga nasabah korban pembobolan giro sebesar Rp 820 miliar. Ketiga penggugat tersebut yang mendaftar gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst.
PT Asuransi Umum Mega dengan nomor perkara 696/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst. Kedua perusahaan asuransi ini mendaftarkan gugatan pada 19 Desember 2017, pun dengan kuasa hukum yang sama.
Sementara satu gugatan lainnya berasal dari anak usaha Grup Astra yaitu, PT Surya Artha Nusantara Finance yang baru mendafrkan gugatan pada 26 Juni 2018 dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
Dasuki Amsir, Direktur BTN bilang berita tersebut sebenarnya merupakan berita lama yang sudah pernah dimuat di media massa pada awal 2017. "Memang benar nasabah ada yang merasa dirugikan atas hilangnya dana ini," kata Dasuki dalam keterangan resmi ke BEI, Selasa (10/7).
BTN telah melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri Jakarta Pusat. BTN mengaku telah sedang dan akan mengikuti jalannya proses persidangan dan berkomitmen menghormati apapun putusan pengadilan dalam perkaran ini.
Peristiwa ini, diharapkan tidak memberikan dampak material dan dipastikan tidak mempengaruhi kelangsungan usaha. Serta merupakan bagian kecil faktor global yang mempengaruhi harga saham BTN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News