kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Komisi XI: Bank Mandiri tidak layak dapat PMN


Rabu, 04 Februari 2015 / 15:44 WIB
Komisi XI: Bank Mandiri tidak layak dapat PMN


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Harapan 40 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendapatkan suntikan dana melalui Penanaman Modal Negara (PMN) tampaknya sulit direstui seluruhnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih banyak perusahaan BUMN yang tidak layak mendapatkan tambahan dana dari PMN tersebut.

Bahkan, mengutip laporan BPK tersebut Fadel memperkirakan jumlah perusahaan yang layak untuk mendapatkan PMN tersebut jumlahnya hanya di bawah 10 perusahaan. "Kita hanya memilah kepada BUMN untuk kepentingan rakyat," kata Fadel, Rabu (4/2).

Fadel mencontohkan, perusahaan BUMN yang cukup layak untuk menerima PMN tersebut adalah PT Garam. Sementara untuk perusahaan yang tidak sepatutnya mendapat PMN adalah Bank Mandiri. Bank berlogo pita emas ini mengajukan tambahan modal sebanyak Rp 5,6 triliun.

Bagi Fadel, tidak layaknya Bank Mandiri mendapatkan PMN tersebut karena sudah go publik. "Dana buat apa? Buat akuisisi untuk menjadi perbankan terbesar. Kita yang penting buat manfaat banyak orang. Infrastruktur hanya 1% yang diperiksa. kita belum puas," kata Fadel.

DPR sendiri tidak akan terlalu terburu-buru dalam pengesahan PMN tersebut. Sekedar catatan, waktu yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan PMN ini tinggal 16 hari.

Asal tahu saja, BUMN yang mengajukan PMN mencapai 40 perusahaan dengan total nilai sebesar Rp 72,9 triliun.

Sampai saat ini, perusahaan yang sudah di audit oleh BPK ada sebanyak 37 perusahaan. Dari jumlah tersebut, BPK mendapatkan temuan atau kejanggalan di 14 perusahaan yang akan ditindaklanjuti.

Mereka adalah, PT Aneka Tambang, PT Angkasa Pura II, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Garam, PT Pindad, PT Pelabuhan Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, Perum Perumnas, PT Perikanan Nusantara, PT Sang Hyang Seri, Perum Perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara X, PT Perkebunan Nusantara, Perum Bulog.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×