kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   11,00   0,07%
  • IDX 7.739   4,22   0,05%
  • KOMPAS100 1.203   1,55   0,13%
  • LQ45 960   1,26   0,13%
  • ISSI 233   0,11   0,05%
  • IDX30 493   0,35   0,07%
  • IDXHIDIV20 592   1,04   0,18%
  • IDX80 137   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   0,14   0,10%
  • IDXQ30 164   0,06   0,04%

Komunitas Korban Asuransi Unitlink Bersikukuh Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK


Rabu, 16 Februari 2022 / 14:39 WIB
Komunitas Korban Asuransi Unitlink Bersikukuh Tolak Penyelesaian Kasus di LAPS SJK
ILUSTRASI. Nasabah mencari informasi mengenai produk unit link./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/02/2022


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komunitas Korban Asuransi Unit Link menegaskan untuk tetap menolak melakukan penyelesaian permasalahannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Kendati ketiga perusahaan asuransi berkomitmen untuk segera mencapai penyelesaian dengan kelompok nasabah Unit Link melalui proses arbitrase di LAPS SJK.

"Bersama dengan surat secara terbuka ini dan juga surat resmi yg kami kirimkan lewat email kepada perusahaan asuransi dan Otoritas Jasa Keuangan,kami dari Komunitas korban asuransi AIA, AXA Mandiri, dan Prudential,menyatakan dengan tegas menolak untuk di selesaikan lewat LAPS," tegas Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati kepada kontan.co.id, Selasa (15/2).

Maria menilai, persoalan ini seharusnya cukup di selesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan jika OJK benar benar berfungsi melakukan fungsinya terhadap perlindungan konsumen. "Tetapi dalam hal ini OJK benar benar sudah lalai dan tak gunakan Otoritas nya dan tak berfungsi sama sekali," kata Maria.

Baca Juga: Imbal Hasil Unitlink Minus pada Januari 2022

Maria menjelaskan, ada 11 kriteria yang jelas-jelas di tolak oleh LAPS termasuk pada kasus ini yang berunsur pidana, misseling, market conduct, dan bersifat masif. "Posisi tempat tinggal dari para korban juga berada diseluruh Indonesia,yg tidak memungkinkan untuk ke LAPS," sambung Maria.

Selain itu, menurut Maria pembiayaan LAPS berasal dari perusahaan asuransi, dan harus ada persetujuan dari kedua belah pihak, LAPS tak bisa bekerja jika sebelah pihak menolak. "Kasus kami sudah masuk ke Bareskrim. Jika Otoritas Jasa Keuangan benar benar tak sanggup,biarlah Bareskrim yang bekerja. Negara harus hadir untuk selesaikan semua ini," katanya.

Maria menjelaskan, sesuai pernyataan pihak Prudential mewakili Perusahaan Asuransi, keputusan LAPS SJK bersifat final dan mengikat. Setelah Maria pelajari terkait pernyataan tersebut, kata Maria apapun keputusan LAPS SJK sudah wajib di terima dan tidak ada kemungkinan untuk maju dengan upaya hukum lainnya.

Maria juga mengaku bahwa dirinya tidak mendapatkan info secara langsung baik lewat pesan singkat atau surat resmi dari perusahaan atau OJK bahwasanya akan dilakukan penyelesaian lewat LAPS secara individu. Selain itu, Maria juga mengaku tidak tahu mengenai dana yg sudah di cairkan karna dirinya sama sekali tidak di beritahu oleh perusahaan.

Sekadar informasi, OJK telah merinci pengaduan nasabah yang dikoordinir oleh Maria ada 260 nasabah dari tiga perusahaan dengan nilai premi mencapai Rp 21,95 miliar. Untuk rinciannya, 121 nasabah dari Prudential sebesar Rp 9,88 miliar, 84 nasabah dari AIA dengan premi Rp 7,18 miliar dan 55 nasabah dari Axa Mandiri dengan premi Rp 4,88 miliar.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyarankan para nasabah asuransi produk unit link yang bersengketa dengan perusahaan asuransi, menyelesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Baca Juga: Tangani Keluhan Soal Unitlink, Prudential Sampaikan Skema Penyelesaian di LAPS SJK

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengatakan, nasabah diharapkan bersedia menyelesaikan persoalannya di LAPS SJK, jika memang ada niatan untuk mengatasi permasalahan secara baik-baik sesuai dengan peraturan yang berlaku di industri keuangan.

"Sebagaimana telah ditetapkan oleh OJK. LAPS SJK adalah saluran resmi dan independen, yang merupakan amanat Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Mustinya mereka bisa menerima opsi ini," papar Togar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×