kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Kondisi new normal membuat penjajakan kredit sindikasi kembali berlanjut


Minggu, 14 Juni 2020 / 17:37 WIB
Kondisi new normal membuat penjajakan kredit sindikasi kembali berlanjut
ILUSTRASI. Petugas teller melayani nasabah di salah satu bank di Jakarta, Senin (9/3/2020). Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan ada sekitar 280.000 pekerja perbankan, dari level teknis hingga manajerial, yang harus melewati proses sertifikasi. BI m


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

Sebagian bank peserta sindikasi yang sebelumnya dalam status on hold terhadap potensi kesepakatan baru maupun nama baru di pasar, kata Rully, juga sudah mulai kembali membuka kesempatan untuk ikut serta dalam pembiayaan sindikasi.

Meski terdapat beberapa pipeline yang mulai bergerak ke arah positif, ia menekankan saat ini belum bisa dikatakan bahwa potensi pembiayaan sindikasi akan jadi besar ketika sudah masuk fase new normal karena harus dilihat pula dampak Covid-19 terhadap operasional perusahaan.

Baca Juga: The Fed Pertahankan Suku Bunga Hingga Wabah Corona Lewat

Oleh karena itu, Bank Mandiri masih belum bisa memastikan kemungkinan pertumbuhan pasar sindikasi tahun ini apakah akan sama atau lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Sementara pipeline sindikasi Bank Mandiri saat ini cukup besar dan berasal dari beberapa sektor industri seperti infrastruktur, industri tambang (termasuk pembangunan smelter), telekomunikasi, consumer goods, dan industri perkebunan dari hulu sampai hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×