kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Kontribusi Industri Perasuransian Terhadap PDB Cuma Sebesar 5,16% per Februari 2025


Kamis, 22 Mei 2025 / 13:55 WIB
Kontribusi Industri Perasuransian Terhadap PDB Cuma Sebesar 5,16% per Februari 2025
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut, kontribusi aset perasuransian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terbilang masih rendah dibandingkan negara lain.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kontribusi aset perasuransian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terbilang masih rendah dibandingkan negara lain. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan nilai aset industri perasuransian mencapai Rp 1.141,71 triliun per Februari 2025.

"Nilai itu cuma berkontribusi sekitar 5,16% dari PDB per Februari 2025. Kalau dibandingkan dengan negara-negara sekitar, nilainya sangat rendah," ungkapnya saat menghadiri acara Indonesian Business Council di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Baca Juga: OJK Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Terkait Asuransi Wajib TPL

Jika menilik berdasarkan data paparan OJK, negara tetangga seperti Singapura mencatatkan aset industri perasuransian berkontribusi sebesar 56,14% terhadap PDB pada akhir 2024. 

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, angka kontribusi aset industri perasuransian Indonesia terhadap PDB per Februari 2025 juga terbilang belum mendekati angka target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Adapun kontribusi aset perasuransian terhadap PDB ditargetkan mencapai 10,5% pada 2029.

"Jadi, memang itu tantangan yang besar. Sebab, perasuransian harus melompat dobel (untuk mencapai target)," tuturnya.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK bukan cuma hanya sekadar didorong untuk menjalankan fungsi mengatur, mengawasi, dan melindungi. Melainkan OJK juga dapat mendorong penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan lewat regulasi. 

Dengan demikian, diharapkan hal itu dapat mendorong penetrasi asuransi.  "Melalui penguatan dan pengembangan, kemudian bisa melakukan pendalaman pasar dan ada hasil yang positif," kata Iwan.

Baca Juga: OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025

Selanjutnya: Grand Indonesia Rayakan Hari Jadi ke-16 Lewat Inovasi Mode dan Kolaborasi

Menarik Dibaca: Grand Indonesia Rayakan Hari Jadi ke-16 Lewat Inovasi Mode dan Kolaborasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×