kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.768.000   18.000   0,65%
  • USD/IDR 17.723   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Kontribusi Industri Perasuransian Terhadap PDB Cuma Sebesar 5,16% per Februari 2025


Kamis, 22 Mei 2025 / 13:55 WIB
Kontribusi Industri Perasuransian Terhadap PDB Cuma Sebesar 5,16% per Februari 2025
ILUSTRASI. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyebut, kontribusi aset perasuransian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terbilang masih rendah dibandingkan negara lain.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, kontribusi aset perasuransian terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terbilang masih rendah dibandingkan negara lain. 

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan nilai aset industri perasuransian mencapai Rp 1.141,71 triliun per Februari 2025.

"Nilai itu cuma berkontribusi sekitar 5,16% dari PDB per Februari 2025. Kalau dibandingkan dengan negara-negara sekitar, nilainya sangat rendah," ungkapnya saat menghadiri acara Indonesian Business Council di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Baca Juga: OJK Masih Menunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah Terkait Asuransi Wajib TPL

Jika menilik berdasarkan data paparan OJK, negara tetangga seperti Singapura mencatatkan aset industri perasuransian berkontribusi sebesar 56,14% terhadap PDB pada akhir 2024. 

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, angka kontribusi aset industri perasuransian Indonesia terhadap PDB per Februari 2025 juga terbilang belum mendekati angka target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Adapun kontribusi aset perasuransian terhadap PDB ditargetkan mencapai 10,5% pada 2029.

"Jadi, memang itu tantangan yang besar. Sebab, perasuransian harus melompat dobel (untuk mencapai target)," tuturnya.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), OJK bukan cuma hanya sekadar didorong untuk menjalankan fungsi mengatur, mengawasi, dan melindungi. Melainkan OJK juga dapat mendorong penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan lewat regulasi. 

Dengan demikian, diharapkan hal itu dapat mendorong penetrasi asuransi.  "Melalui penguatan dan pengembangan, kemudian bisa melakukan pendalaman pasar dan ada hasil yang positif," kata Iwan.

Baca Juga: OJK Sebut 26 UUS di Industri Perasuransian akan Spin Off pada 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×