kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Koperasi Indosurya klaim telah membayar cicilan pada 5.000 orang anggota


Kamis, 14 Oktober 2021 / 12:41 WIB
Koperasi Indosurya klaim telah membayar cicilan pada 5.000 orang anggota
ILUSTRASI. Koperasi Indosurya klaim telah membayar cicilan pada 5.000 orang anggotaa. Selama pandemi 47% permasalahan dari koperasi adalah permodalan. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2020


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi COVID-19 telah berdampak pada tergerusnya modal kerja, penurunan aset, serta likuiditas koperasi. Berdasarkan survei Kemenkop dan UKM pada tahun 2020, permasalahan utama yang dihadapi oleh koperasi 47% permodalan, penurunan penjualan 35% dan terhambatnya produksi terhambat 8%. 

Salah satu koperasi yang bermasalah pada tahun lalu pada adalah Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Permasalahan koperasi ini kemudian sampai ke pengadilan. Pada Desember 2020, pengadilan memutuskan agar koperasi melunasi cicilan kepada anggota sesuai homologasi PKPU yang disepakati. 

KSP Indosurya mengaku telah berupaya menjalankan putusan Pengadilan Niaga terkait homologasi untuk membayar cicilan kepada dana anggota yang berjumlah mencapai kurang lebih 5.000 anggota.  Hingga Oktober 2021, pengurus KSP Indosurya menegaskan, pembayaran masih dilakukan dengan baik sebagai bukti komitmen melaksanakan perintah hakim tersebut meski pandemi Covid menambah berat beban pengurus KSP. 

Baca Juga: Koperasi di Indonesia juga ikut terpukul pandemi Covid-19

Dalam persoalan KSP Indosurya, pengadilan menetapkan homologasi sebagai penyelesaian kesepakatan. Putusan tersebut sudah inkracht dan menetapkan Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020 menegaskan, secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi dalam rilis menjelaskan, komitmen koperasi Indosurya dengan menyelesaikan lewat pengadilan dan pendirinya mau membantu pengurus menyelesaikan kewajiban dalam memenuhi putusan pengadilan. Menurut dia, hal ini perlu diapresiasi. 

Zabadi juga mendorong koperasi bermasalah agar berkomitmen memenuhi putusan pengadilan. Ia juga mengapresiasi kepada koperasi yang terus berupaya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih di tengah kondisi sulit akibat pandemi COVID-19. Komitmen koperasi tersebut tidak hanya kembali membangun citra baik koperasi yang bermasalah, namun juga citra koperasi secara umum. 

Sehingga, kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi secara bertahap akan meningkat. "Saya telah membentuk tim-tim khusus untuk monitoring kasus dan pembinaan koperasi bermasalah tersebut," ujar Zabadi. 

Baca Juga: Kuasa hukum nasabah Indosurya pantau proses pembatalan Homologasi

Anggota Komisi VI Achmad Baidowi menilai perlu penyehatan koperasi yang ada di Indonesia. "Banyak juga koperasi yang benar seperti koperasi BMT NU di Jawa Timur  yang menjalankan fungsi-fungsi koperasi sebagai organisasi simpan pinjam. Koperasi yang bagus begini harus dirawat terus dipupuk oleh pemerintah," tutur dia. 

Ekonom INDEF, Eko Listiyanto menilai, penyelesaian kewajiban pengurus koperasi, perlu dilihat kemampuan, dan seberapa lama koperasi ini berkomitmen terhadap bayaran cicilan kepada ribuan anggotanya. "Kalau terus dilaksanakan, saya rasa ini menjadi sebuah langkah baik, dan patut dicontoh koperasi lain. Karena kalau sudah kena kasus banyak yang pada kabur, yang kecil-kecil terutama," jelas dia. Tapi Indosurya dinilai bukan ukuran koperasi kecil karena punya gedung yang besar. 

Menurut Eko, kasus KSP Indosurya harus tetap dipantau itikad pengurus mematuhi putusan pengadilan. Ia menilai koperasi lain bisa melakukan hal sama. Dari kasus KSP Indosurya,  menunjukkan situasi pandemi perlu tetap patuh terhadap aturan yang berlaku. 

Eko mengatakan, semua terdampak pandemi Covid termasuk koperasi khususnya berada sektor simpan pinjam. Ini disebabkan sektor riil terpengaruh. Umumnya masyarakat menengah ke bawah yang pinjam koperasi berdampak pandemi ya implikasinya kepada mereka. "Istilahnya kepada continuity dari cicilan terkendala karena terjadi berbagai aspek. Ini problem di industri keuangan tapi koperasi tantangannya lebih berat," tutur dia. 

Baca Juga: Cegah kasus gagal bayar koperasi terulang lagi, ini yang dilakukan Kemenkop UKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×