Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum nasabah mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menelusuri aset pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya pasca-ditangkap pekan lalu. Penelusuran ini dinilai penting agar nasabah bisa kembali mendapatkan haknya sebagai anggota KSP Indosurya.
"Bareskrim harus serius menelusuri aset Henry lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi pengembalian hak-hak anggota KSP Indosurya," kata M. Ali Nurdin, kuasa Hukum 75 nasabah KSP Indosurya dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).
Sekadar informasi, Ali Nurdin merupakan kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu, total kerugiannya mencapai sekitar Rp 350 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub Buron
Ali mengatakan, pihaknya meminta penyidik transparan ketika melakukan penyitaan terhadap aset-aset Henry. Karena pada dasarnya aset yang disita dari Henry Surya itu merupakan milik nasabah KSP Indosurya.
Di samping itu, Ali Nurdin berpendapat bahwa tidak mungkin uang kerugian yang dialami korban sekitar Rp 15 triliun itu hanya dinikmati 3 orang. Ali menduga ada banyak orang yang menikmati dana KSP Indosurya dan terlibat dengan modus operandi investasi bodong itu.
"polisi harus terbuka soal penyitaan aset KSP Indosurya. Juga menangkap semua orang yang terlibat dalam kasus itu," ujarnya.
Menurut Ali, nasabah sangat berharap betul penyidik profesional dalam kasus ini, sehingga uang nasabah yang dikuras Henry Surya melalui modus investasi bodong bisa dikembalikan kepada nasabah.
Baca Juga: Utang capai Rp 15 triliun, KSP Indosurya akan bayar cicilan mulai September