CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Korban KSP Indosurya Desak Agar Aset Henry Surya Disita Seluruhnya


Rabu, 04 Januari 2023 / 19:54 WIB
Korban KSP Indosurya Desak Agar Aset Henry Surya Disita Seluruhnya
ILUSTRASI. Sidang kasus KSP Indosurya dengan agenda pembacaaan tuntutan kepada tersangka Henry Surya, di PN Jakarta Barat (4/1/2023).


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya CIpta (KSP Indosurya) mendesak agar dana mereka di KSP Indosurya dikembalikan dan menyita semua aset Henry Surya.

Sidang kasus KSP Indosurya hari ini, Selasa (4/1) dengan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Henry Surya dengan tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. 

Salah satu korban di kasus KSP Indosurya Ricky Firmansyah Djong mengatakan, tuntutan dari JPU itu sudah maksimal, sesuai dengan apa yang diharapkan. Namun, Ricky meminta agar semua aset milik Henry Surya disita seluruhnya.

"Selanjutnya, kami hanya ingin menunggu sampai sejauh mana aset-aset milik Henry Surya akan disita, sebab aset-aset yang saat ini telah disita baru yang diajukan oleh penyidik," ungkap Ricky saat ditemui Kontan.co.id, di Pengadilan Jakarta Barat, Selasa (4/1).

Baca Juga: Kasus KSP Indosurya, Jaksa Menuntut Henry Surya Hukuman 20 Tahun Penjara

Ricky menambahkan, aset-aset yang telah diajukan oleh JPU yang nilainya lebih besar itu belum dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dari aset yang telah diajukan, baru benda bergerak saja yang baru dikabulkan untuk penyitaan.

"Tetapi, terhadap aset yang tidak bergerak yang nilainya lebih besar justru tidak dikabulkan dengan alasan terikat dengan proses pengembalian di PKPU," ungkapnya.

Ricky menuturkan, JPU mempertanyakan dasar penolakan aset tambahan kepada Majelis Hakim, namun Majelis Hakim tetap tidak bergeming untuk mengabulkan pengajuan aset tambahan, itu yang menjadi pertanyaan para korban.

"Tuntutan dari JPU sudah sangat cukup dan maksimal. Tinggal bagaimana pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim saja," ujarnya.

Sebagai korban, Ricky menantikan sampai sejauh mana proses pengadilan ini. Mengingat, jumlah korban yang mencapai ribuan dengan kerugian hingga Rp 106 triliun.

"Para korban mayoritas lansia yang sudah tidak mempunyai penghasilan, uangnya malah dirampas begitu saja," tandas Ricky.

Baca Juga: Setelah Ditunda, Korban KSP Indosurya Sepakat Kembali Hadir di Persidangan Besok

Ricky bilang, jika ada kabar mengenai korban sudah dibayar itu bohong, yang sudah dibayar itu kerugian yang kecil-kecilnya saja tetapi kerugian yang besar itu tidak pernah dibayarkan.

"Janjinya 25% per tahun itu tidak pernah terlaksana. Mereka mencicil sangat minimum sekali, Rp 100 ribu per bulan, kalau yang merugi miliar hingga triliun, mau terlunasi sampai kapan," kata Ricky.

Adapun, Ricky dan keluarganya mengalami kerugian hingga Rp 4,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×