kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.399   -21,00   -0,13%
  • IDX 7.155   60,09   0,85%
  • KOMPAS100 1.043   12,73   1,24%
  • LQ45 814   11,27   1,40%
  • ISSI 224   1,22   0,55%
  • IDX30 425   5,47   1,30%
  • IDXHIDIV20 504   2,70   0,54%
  • IDX80 117   1,55   1,34%
  • IDXV30 119   0,38   0,32%
  • IDXQ30 139   1,55   1,13%

KPPU Sebut Proses Persidangan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Tetap Berjalan


Rabu, 21 Mei 2025 / 10:51 WIB
KPPU Sebut Proses Persidangan Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Tetap Berjalan
ILUSTRASI. Pinjaman online. KPPU menyatakan proses persidangan terkait kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau P2P lending tetap berjalan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan proses persidangan terkait kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending tetap berjalan. 

"Saat ini, persidangannya masih diagendakan," ucap Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur kepada Kontan, Rabu (21/5).

Lebih lanjut, Deswin menerangkan saat ini belum ada jadwal pasti terkait penyelenggaraan sidang. Meskipun demikian, dia bilang kemungkinan tahapan sidang akan dilakukan pada awal bulan depan. "Mungkin awal bulan depan," ujarnya.

Deswin juga sempat mengatakan pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjol merupakan temuan internal KPPU, bukan berasal dari laporan.

Baca Juga: Diusut KPPU, Eks Pejabat OJK Akui Beri Perintah Penetapan Bunga Pinjol ke Asosiasi

Kasus itu bermula ketika KPPU menduga adanya pelanggaran pasal 5 di UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penyelenggara fintech lending soal penetapan bunga. Adapun KPPU mengusut penyesuaian bunga yang terjadi pada periode 2020-2023.

KPPU menerangkan perusahaan fintech lending yang tergabung dalam asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,8% berdasarkan pedoman asosiasi, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.

KPPU pengaturan kesepakatan harga atau bunga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. KPPU menilai pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara, regulator, atau pemerintah.

Penjelasan Regulator dan Asosiasi

Mengenai kasus dugaan kartel bunga pinjol, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AFPI juga telah angkat bicara.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU.

Agusman menyebut pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech lending oleh AFPI sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending, merupakan arahan OJK pada saat itu.

Baca Juga: KPPU: Pengusutan Dugaan Kartel Bunga Pinjol Berasal dari Temuan Internal

Dia menerangkan penetapan batas maksimum bunga tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi.

"Sekaligus membedakan pinjaman online legal (fintech lending) dengan yang ilegal (pinjaman online/pinjol),” kata Agusman dalam keterangan resmi, Selasa (20/5).

Selanjutnya, Agusman bilang dalam Pasal 84 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI tercantum penjelasan asosiasi atau AFPI berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara, serta membantu mengelola pengaduan konsumen/masyarakat.

Dalam kaitan dengan hal itu, dia menyebut AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga.

Agusman juga menjelaskan bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi atau bunga yang dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri fintech lending.

Baca Juga: KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Sidang Perdana Digelar Mei 2025

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim mengatakan pihaknya menghormati proses yang dijalankan KPPU. Ronald membeberkan bahwa pengaturan bunga fintech lending 0,8% dan 0,4% merupakan upaya industri untuk melindungi konsumen dari pinjol ilegal yang mengenakan bunga tinggi. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×