kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kredit jatuh tempo BUMN jadi sorotan, begini kata analis


Kamis, 07 Mei 2020 / 17:22 WIB
ILUSTRASI. Hingga 24 April 2020 restrukturisasi kredit perbankan menembus Rp 207,2 triliun dari debitur UMKM dan non UMKM.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Selain dari jumlah yang sudah diberikan keringanan atau restrukturisasi, ternyata jumlah kredit yang berpotensi direstrukturisasi justru lebih besar. Total debet kreditnya kata OJK mencapai Rp 1.112,59 triliun yang terdiri dari kredit UMKM Rp 405,32 triliun dan non UMKM Rp 707,26 triliun. Memakai asumsi ini, artinya realisasi restrukturisasi perbankan yang berproses saat ini masih sekitar 18,62% dari nilai potensialnya.

Wimboh mengatakan, pada dasarnya semua kredit bisa direstrukturisasi. Namun, kredit yang dapat direstrukturisasi dengan cepat yakni segmen UMKM. Skema restrukturisasi yang dilakukan bisa kombinasi antara penundaan pembayaran baik pokok maupun bunga, serta melalui pemangkasan suku bunga kredit.

Baca Juga: Utang kartu kredit terus menumpuk? Segera lunasi dengan cara ini

Sementara itu, Kepala Riset PT Samuel Sekuritas Suria Dharma memandang saat ini kesiapan perbankan dalam menghadapi era seperti sekarang sudah cukup kuat. Apalagi dengan diwajibkannya penambahan pencadangan lewat penerapan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Artinya, dari segi pencadangan kredit atau CKPN menurutnya bank-bank besar sudah memadai.

Apalagi, OJK memang sudah memberikan pelonggaran dari sisi pencadangan bagi debitur yang direstrukturisasi oleh perbankan. Singkatnya, debitur perbankan yang kreditnya direstrukturisasi sesuai POJK Nomor 11/POJK.03.2020 tentang stimulus Covid-19 status kreditnya boleh ditetapkan lancar alias kolektibilitas 1 (kol 1). Walaupun sejatinya, seluruh kredit yang direstrukturisasi masuk ke kol 2.

Tapi di luar itu, Suria memandang kondisi sekarang juga punya dampak buruk bagi pendapatan perbankan. "Mereka (bank) tidak dapat bunga kredit, bahkan ada yang kreditnya direstrukturisasi sampai setahun. Pendapatannya sudah pasti turun sementara beban tentunya terus naik," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (7/5).

Baca Juga: Bank BUMN akan ditunjuk jadi bank perantara, channeling pinjaman likuiditas




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×