Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Menurut Suria, beberapa bank sebenarnya sudah meminta keringanan tambahan dari pemerintah berupa subsidi bunga kredit. Hal ini sudah terjawab untuk segmen kredit UMKM, OJK memang sudah memberikan subsidi keringanan bunga sebesar 6% untuk debitur kategori layak dengan pinjaman kurang dari Rp 500 juta untuk 3 bulan pertama.
Sementara bagi debitur dengan pinjaman Rp 500 juta hingga 10 miliar bisa mendapat subsidi 3 bulan pertama 3% dan 3 bulan kedua 2%. Nah untuk kredit konsumer, pemerintah juga sudah memberikan subsidi bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Baca Juga: Restrukturisasi kredit UMKM, bank butuh bantuan likuiditas Rp 83,9 triliun
Tapi, untuk kredit perusahaan besar seperti BUMN tentu belum ada keringanan berupa subsidi bunga dari pemerintah. "Intinya, bank pasti ingin pemerintah membantu juga, karena bank tidak dapat bunga, dengan sendirinya profit pasti akan drop," kata Suria. Misalnya, Suria mencontohkan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang menurutnya punya kredit sebesar 20% dari total kredit yang berpotensi direstrukturisasi.
Sejatinya, pemerintah dalam hal ini akan fokus lebih dulu menjaga kualitas BUMN. Kebijakan kluster kredit ini bisa menjadi langkah OJK untuk memilah jenis-jenis kredit yang harus diprioritaskan diberikan keringanan di tengah pandemi ini.
Baca Juga: Restrukturisasi kredit lembaga keuangan non bank sudah mencapai Rp 28,13 triliun
Apalagi, menurut Suria seluruh sektor korporasi BUMN terdampak. Semisal sektor konstruksi, yang tidak mendapatkan pembayaran pemerintah lantaran adanya penundaan pengerjaan proyek infrastruktur.
Kemudian ada juga Garuda Indonesia yang kinerjanya dipastikan menurun di tengah kebijakan pembatasan wilayah. "Kalau perusahaan BUMN ini tidak dilakukan penanganan, yang jelas kemampuan untuk bayar bunga jatuh tempo pasti menurun," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News