Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah dibayangi pemburukan kualitas kredit. Hal tersebut tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) yang kian menanjak.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja mencatat NPL gross UMKM di April 2024 sudah berada di level 4,26%. Angka tersebut jauh di atas posisi NPL gross di bulan sebelumnya yang masih sekitar 3,98%.
Kondisi kualitas kredit UMKM yang terus naik tersebut disebut-sebut merupakan dampak dari dicabutnya kebijakan restrukturisasi Covid-19 pada akhir kuartal I-2024 yang lalu. Kondisi tersebut mengingatkan pada aturan turunan UU P2SK terkait hapus buku dan hapus tagih piutang UMKM untuk bank-bank pelat merah yang tak kunjung rampung.
Baca Juga: Kinerja Lesu, Saham Emiten Perbankan dalam Tren Penurunan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pun sepakat bahwa sejatinya kualitas kredit UMKM yang memburuk menandakan bahwa urgensi dari aturan tersebut kian ada. Namun, ia bilang bahwa pihaknya tak mengetahui update dari kelanjutan pembahasan aturan tersebut.
“Iya saya setuju mestinya aturan ini dipercepat,” ujar Teten singkat.
Dihubungi secara terpisah, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hapus tagih awalnya masuk kedalam RPP Penangan perbankan, namun dalam pembahasan diminta dikeluarkan karena dianggap tidak pas dalam RPP tersebut.
Selanjutnya, ia bilang RPP tersebut akhirnya hendak dimasukan dalam RPP Omnibus Komite. Namun, setelah pembahasan, aturan terkait hapus tagih dinilai juga tidak pas untuk masuk dalam RPP tersebut.
Baca Juga: Kredit Perbankan Tercatat Tumbuh 13,09% Per April 2024
“Pada saat ini Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan masih mempersiapkan turunan dari amanat UU PPSK berupa RPP agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan,” ujarnya.
KONTAN pun juga telah menghubungi Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Adi Budiarso namun tak mendapat respons saat berita ini dipublikasi. Pada Januari lalu, ia bilang PP tersebut diharapkan selesai pada semester I-2024 ini.
Seperti telah disebutkan sebelumnya, Adi bilang aturan hapus tagih kredit UMKM akan berlaku untuk bank-bank BUMN yang selama ini tak bisa melakukan hapus tagih kredit. Aturan tersebut akan mengatur nilai tertentu dari hapus tagih yang dilakukan
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang saat ini perbankan telah melakukan langkah antisipatif dengan meningkatnya kualitas kredit di sektor UMKM. Salah satunya adalah penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank.
Baca Juga: Sejumlah Bank Terus Berupaya Tekan Rasio Kredit Macet KPR Subsidi pada Tahun Ini
Selain melakukan penghapus bukuan, Mahendra juga melihat perbankan sudah melakukan pembentukan pencadangan yang memadai. Di mana, CKPN kredit UMKM saat ini sebesar Rp 85,5 triliun dan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai sebesar 137,37%
“Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Mahendra.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar pun membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan hapus buku terkait kredit macet UMKM tersebut. Namun, ia menegaskan tidak melakukan hapus tagih karena memang tak diperbolehkan.
Baca Juga: Penyaluran KUR Perbankan Dibayangi Kualitas Kredit yang Memburuk
Ia juga melihat langkah hapus buku yang dilakukan di BNI saat ini memang terbilang lebih besar. Namun, Royke enggan menyebutkan berapa nilai hapus buku yang telah dilakukan BNI sepanjang tahun ini.
“Trennya sedikit naik tapi masih sesuai rencana bisnis kita,” ujar Royke.
Jika mengacu data presentasi BNI pada tiga bulan pertama 2024, BNI mencatat telah melakukan hapus buku senilai Rp 3,92 triliun. Angka tersebut memang naik dari periode sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News