kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.440.000   -4.000   -0,28%
  • USD/IDR 15.339   1,00   0,01%
  • IDX 7.829   -2,64   -0,03%
  • KOMPAS100 1.196   2,88   0,24%
  • LQ45 970   3,33   0,34%
  • ISSI 228   0,02   0,01%
  • IDX30 495   1,66   0,34%
  • IDXHIDIV20 597   3,35   0,56%
  • IDX80 136   0,44   0,33%
  • IDXV30 140   0,56   0,40%
  • IDXQ30 166   1,10   0,67%

Kredit Macet Menanjak, Penerbitan Aturan Hapus Tagih UMKM untuk Himbara Mendesak


Rabu, 12 Juni 2024 / 15:48 WIB
Kredit Macet Menanjak, Penerbitan Aturan Hapus Tagih UMKM untuk Himbara Mendesak
ILUSTRASI. DPK Perbankan: Teller menghitung uang di sebuah bank milik pemerintah di Jakarta, Selasa (27/12/2022). NPL UMKM Kian Menanjak, Kapan Aturan Hapus Tagih UMKM Untuk Himbara Keluar?


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN pun juga telah menghubungi Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Adi Budiarso namun tak mendapat respons saat berita ini dipublikasi. Pada Januari lalu, ia bilang PP tersebut diharapkan selesai pada semester I-2024 ini.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, Adi bilang aturan hapus tagih kredit UMKM akan berlaku untuk bank-bank BUMN yang selama ini tak bisa melakukan hapus tagih kredit. Aturan tersebut akan mengatur nilai tertentu dari hapus tagih yang dilakukan

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang saat ini perbankan telah melakukan langkah antisipatif dengan meningkatnya kualitas kredit di sektor UMKM. Salah satunya adalah penghapusbukuan dalam rangka menata kembali neraca bank. 

Baca Juga: Sejumlah Bank Terus Berupaya Tekan Rasio Kredit Macet KPR Subsidi pada Tahun Ini

Selain melakukan penghapus bukuan, Mahendra juga melihat perbankan sudah melakukan pembentukan pencadangan yang memadai. Di mana, CKPN kredit UMKM saat ini sebesar Rp 85,5 triliun dan perbandingan antara total CKPN UMKM terhadap total NPL UMKM mencapai sebesar 137,37%

“Dengan langkah antisipasi tersebut, risiko kredit kecil dan mikro diperkirakan akan tetap berada pada level yang terjaga dan kinerja perbankan mampu tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Mahendra.

Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Royke Tumilaar pun membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan hapus buku terkait kredit macet UMKM tersebut. Namun, ia menegaskan tidak melakukan hapus tagih karena memang tak diperbolehkan.

Baca Juga: Penyaluran KUR Perbankan Dibayangi Kualitas Kredit yang Memburuk

Ia juga melihat langkah hapus buku yang dilakukan di BNI saat ini memang terbilang lebih besar. Namun, Royke enggan menyebutkan berapa nilai hapus buku yang telah dilakukan BNI sepanjang tahun ini.

“Trennya sedikit naik tapi masih sesuai rencana bisnis kita,” ujar Royke.

Jika mengacu data presentasi BNI pada tiga bulan pertama 2024, BNI mencatat telah melakukan hapus buku senilai Rp 3,92 triliun. Angka tersebut memang naik dari periode sama tahun sebelumnya yang senilai Rp 2,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×