kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.329   11,00   0,07%
  • IDX 7.250   68,24   0,95%
  • KOMPAS100 1.071   12,84   1,21%
  • LQ45 845   10,25   1,23%
  • ISSI 216   2,61   1,22%
  • IDX30 435   4,67   1,09%
  • IDXHIDIV20 520   7,06   1,38%
  • IDX80 122   1,52   1,25%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   1,99   1,41%

Bos BRI Ingatkan Moral Hazard Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM


Sabtu, 23 Maret 2024 / 07:48 WIB
Bos BRI Ingatkan Moral Hazard Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM
Direktur Utama Bank BRI Sunarso saat pemaparan kinerja Bank Rakyat Indonesia. PP yang diantisipasi terkait penghapusan tagihan kredit untuk UMKM dalam sektor perbankan belum juga diterbitkan.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) yang diantisipasi terkait penghapusan tagihan kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor perbankan belum juga diterbitkan.

Namun, perdebatan seputar hal ini terus berlanjut, dengan bankir memperingatkan dampak moral hazard yang mungkin timbul dari implementasi aturan tersebut.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Sunarso, menekankan perlunya pengaturan yang rinci terkait aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pemulihan dan Perlindungan UMKM. 

Baca Juga: Sejumlah Bank Bakal Tetap Menjaga Rasio NIM Tinggi

Baginya, kejelasan mengenai regulasi ini sangat penting, karena bank-bank, khususnya bank pelat merah, masih khawatir terhadap implikasi aturan yang belum jelas tersebut, terutama terkait kepemilikan aset.

"Kalau itu tidak clear dan masih jadi aset negara, ini kan bisa merugikan negara," ujar Sunarso dalam Raker dengan Komisi VI, Rabu (20/3).

Ia juga menyampaikan bahwa sejak wacana penghapusan tagihan kredit tersebut mencuat, banyak UMKM yang mengajukan permohonan pembebanan kreditnya. Mereka berharap agar tagihan mereka bisa dihapuskan.

"Kalau itu terjadi, Himbara bisa bubar dan ngak bisa setor dividen ke negara," tambahnya.

Baca Juga: Sejumlah Bank Tetap Getol Menjaga Rasio NIM Tinggi

Meskipun demikian, Sunarso menyadari bahwa proses penghapusan tagihan tidaklah mudah dilakukan. Namun, jika keputusan itu akhirnya diambil, maka akan dieksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks penghapusan tagihan, Sunarso juga menjelaskan bahwa BRI telah melakukan langkah-langkah seperti menggunakan pencadangan khusus, terutama untuk UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada tahun 2023, BRI telah menghapus tagihan kredit senilai Rp 32,7 triliun, dengan tingkat pengamanan aset yang masih mencapai sekitar 220%.

Baca Juga: BRI Dukung Kuat Pelaku UMKM di Berbagai Wilayah

Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam menghadapi proses penghapusan tagihan kredit UMKM, yang menuntut kewaspadaan dan kehati-hatian dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×