Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih mengalami tekanan di awal tahun 2026.
Pada Februari 2026 kredit UMKM terkontraksi sebesar 0,56% secara tahunan (YoY). Porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan juga tercatat sebesar 17,35%.
Dari sisi kualitas, rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) UMKM berada di level 4,68%, relatif lebih tinggi dibandingkan segmen kredit lainnya.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, perlambatan kredit UMKM tersebut mencerminkan masih lemahnya permintaan pembiayaan, yang antara lain dipicu oleh penurunan daya beli masyarakat serta menurunnya minat usaha.
Baca Juga: Bisnis Payroll BPD DIY Kelola 79 Ribu Lebih Gaji ASN Daerah
“Meski demikian, perkembangan terkini menunjukkan adanya tanda-tanda pertumbuhan kredit UMKM ke arah yang lebih positif,” ujarnya dalam jawaban tertulis, dikutip Senin (27/4/2026).
OJK menilai, kinerja sektor UMKM tidak terlepas dari tekanan global dan domestik, seperti konflik geopolitik, fluktuasi nilai tukar, kenaikan harga energi, hingga dinamika suku bunga. Selain itu, faktor akses pasar dan kondisi permintaan juga turut memengaruhi.
Untuk mendorong pemulihan, OJK menekankan pentingnya pendekatan yang lebih menyeluruh. Tidak hanya dari sisi pembiayaan, tetapi juga penguatan literasi keuangan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, serta perluasan akses pasar bagi pelaku UMKM.
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM. Regulasi ini mendorong lembaga jasa keuangan untuk menyediakan pembiayaan yang lebih inklusif, cepat, dan terjangkau.
Selain itu, OJK juga mendorong penguatan skema pembiayaan berbasis rantai pasok (supply chain financing), termasuk kolaborasi antara UMKM dengan perusahaan besar sebagai offtaker. Skema ini dinilai dapat menciptakan kepastian permintaan sekaligus meningkatkan kapasitas usaha UMKM.
Di sisi lain, OJK terus melakukan pengawasan terhadap realisasi penyaluran kredit UMKM oleh perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna menciptakan ekosistem yang lebih kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













